Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

DENPASAR, Okedaily.com – Sidang lanjutan perkara Tomy Priatna Wiria, mahasiswa semester akhir Universitas Udayana (Unud) terkait unggahan “Bali Tidak Diam” berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Agenda persidangan diwarnai ketegangan sejak awal. Puluhan mahasiswa dan aktivis memadati area pengadilan sambil menyanyikan lagu-lagu pergerakan dan membawa pamflet yang menuntut pembebasan terdakwa. Aparat keamanan juga tampak berjaga, baik berseragam maupun berpakaian sipil.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha belum mengabulkan permohonan pengalihan maupun penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum. Padahal, tim pembela menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, termasuk jaminan dari keluarga, advokat, serta surat keterangan dari kampus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hakim menyoroti keabsahan surat keterangan yang diajukan karena masih berupa hasil pindai. Meski nomor surat dinyatakan jelas, majelis tetap meminta dokumen dengan tanda tangan basah.

Baca Juga :  Bendung Intake Batan Nyuh Diperbaiki, Gede Tommy DPRD Denpasar Kawal Keluhan Petani

“Silakan syaratnya dilengkapi, nanti akan kami musyawarahkan kembali pada sidang selanjutnya,” ujar hakim Novyartha.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil menggambarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.

Hakim juga menilai keberatan yang diajukan pihak advokat belum berdasar dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, JPU diperintahkan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Made “Ariel” Suardana menyatakan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim masih meragukan dokumen resmi dari kampus hanya karena tidak menggunakan tanda tangan basah.

Baca Juga :  Mahasiswa Couch Potatoes Terhadap Dosen Unprofessional
Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

“Sekarang zaman sudah canggih, tanda tangan tidak seperti dulu lagi. Tapi, kami akan lengkapkan pada sidang selanjutnya, semakin lama Tomy ditahan, akan semakin besar perlawanan,” tegas Suardana.

Ia juga menekankan bahwa dalam putusan sela, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari Denpasar. Suardana membandingkan perkara ini dengan kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen dan lainnya yang diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat.

“Kami menantikan siapa yang akan menjadi korban. Kalau pelapornya adalah Polri maka yang merasa menjadi korban adalah Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Dalam dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya menjerat terdakwa dengan Pasal 247 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan hasutan melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP tentang penyebaran permusuhan yang berpotensi memicu kekerasan.

Konten yang dipersoalkan diunggah pada 29 Agustus 2025 dan disebut memicu konsolidasi massa di Kantor LBH Bali, yang berlanjut pada aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada 30 Agustus 2025. Jaksa menyebut aksi tersebut berujung ricuh, termasuk adanya kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas negara.

JPU menilai unggahan terdakwa mengandung unsur hasutan yang mendorong emosi publik serta memicu terjadinya kerusuhan. Selain itu, informasi dalam konten disebut tidak terverifikasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Editor

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Denpasar Dorong Peningkatan Anggaran KONI demi Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken
Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep
Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah
Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani
Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani
Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:10 WIB

DPRD Denpasar Dorong Peningkatan Anggaran KONI demi Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah

Selasa, 21 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Selasa, 21 April 2026 - 10:32 WIB

Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

Verified by MonsterInsights