Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

DENPASAR, Okedaily.com – Sidang lanjutan perkara Tomy Priatna Wiria, mahasiswa semester akhir Universitas Udayana (Unud) terkait unggahan “Bali Tidak Diam” berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Agenda persidangan diwarnai ketegangan sejak awal. Puluhan mahasiswa dan aktivis memadati area pengadilan sambil menyanyikan lagu-lagu pergerakan dan membawa pamflet yang menuntut pembebasan terdakwa. Aparat keamanan juga tampak berjaga, baik berseragam maupun berpakaian sipil.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha belum mengabulkan permohonan pengalihan maupun penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, tim pembela menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, termasuk jaminan dari keluarga, advokat, serta surat keterangan dari kampus.

Namun, hakim menyoroti keabsahan surat keterangan yang diajukan karena masih berupa hasil pindai. Meski nomor surat dinyatakan jelas, majelis tetap meminta dokumen dengan tanda tangan basah.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya Serap Aspirasi Lintas Komunitas dalam Reses DPRD Bali

“Silakan syaratnya dilengkapi, nanti akan kami musyawarahkan kembali pada sidang selanjutnya,” ujar hakim Novyartha.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil menggambarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.

Hakim juga menilai keberatan yang diajukan pihak advokat belum berdasar dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, JPU diperintahkan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Made “Ariel” Suardana menyatakan kekecewaannya.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Ia menilai majelis hakim masih meragukan dokumen resmi dari kampus hanya karena tidak menggunakan tanda tangan basah.

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

“Sekarang zaman sudah canggih, tanda tangan tidak seperti dulu lagi. Tapi, kami akan lengkapkan pada sidang selanjutnya, semakin lama Tomy ditahan, akan semakin besar perlawanan,” tegas Suardana.

Ia juga menekankan bahwa dalam putusan sela, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari Denpasar. Suardana membandingkan perkara ini dengan kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen dan lainnya yang diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat.

“Kami menantikan siapa yang akan menjadi korban. Kalau pelapornya adalah Polri maka yang merasa menjadi korban adalah Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditengah Ketidaksiapan Menjelang Penutupan TPA Suwung Masih Menggunakan Sistem Open Dumping

Dalam dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya menjerat terdakwa dengan Pasal 247 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan hasutan melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP tentang penyebaran permusuhan yang berpotensi memicu kekerasan.

Konten yang dipersoalkan diunggah pada 29 Agustus 2025 dan disebut memicu konsolidasi massa di Kantor LBH Bali, yang berlanjut pada aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada 30 Agustus 2025. Jaksa menyebut aksi tersebut berujung ricuh, termasuk adanya kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas negara.

JPU menilai unggahan terdakwa mengandung unsur hasutan yang mendorong emosi publik serta memicu terjadinya kerusuhan. Selain itu, informasi dalam konten disebut tidak terverifikasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Editor

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan
UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa
Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:04 WIB

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:48 WIB

UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB