DENPASAR, Okedaily.com – Sidang lanjutan perkara Tomy Priatna Wiria, mahasiswa semester akhir Universitas Udayana (Unud) terkait unggahan “Bali Tidak Diam” berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026).
Agenda persidangan diwarnai ketegangan sejak awal. Puluhan mahasiswa dan aktivis memadati area pengadilan sambil menyanyikan lagu-lagu pergerakan dan membawa pamflet yang menuntut pembebasan terdakwa. Aparat keamanan juga tampak berjaga, baik berseragam maupun berpakaian sipil.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha belum mengabulkan permohonan pengalihan maupun penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum. Padahal, tim pembela menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, termasuk jaminan dari keluarga, advokat, serta surat keterangan dari kampus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hakim menyoroti keabsahan surat keterangan yang diajukan karena masih berupa hasil pindai. Meski nomor surat dinyatakan jelas, majelis tetap meminta dokumen dengan tanda tangan basah.
“Silakan syaratnya dilengkapi, nanti akan kami musyawarahkan kembali pada sidang selanjutnya,” ujar hakim Novyartha.
Dalam putusan sela, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil menggambarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.
Hakim juga menilai keberatan yang diajukan pihak advokat belum berdasar dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, JPU diperintahkan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Made “Ariel” Suardana menyatakan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim masih meragukan dokumen resmi dari kampus hanya karena tidak menggunakan tanda tangan basah.

“Sekarang zaman sudah canggih, tanda tangan tidak seperti dulu lagi. Tapi, kami akan lengkapkan pada sidang selanjutnya, semakin lama Tomy ditahan, akan semakin besar perlawanan,” tegas Suardana.
Ia juga menekankan bahwa dalam putusan sela, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari Denpasar. Suardana membandingkan perkara ini dengan kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen dan lainnya yang diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat.
“Kami menantikan siapa yang akan menjadi korban. Kalau pelapornya adalah Polri maka yang merasa menjadi korban adalah Polri,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya menjerat terdakwa dengan Pasal 247 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan hasutan melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP tentang penyebaran permusuhan yang berpotensi memicu kekerasan.
Konten yang dipersoalkan diunggah pada 29 Agustus 2025 dan disebut memicu konsolidasi massa di Kantor LBH Bali, yang berlanjut pada aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada 30 Agustus 2025. Jaksa menyebut aksi tersebut berujung ricuh, termasuk adanya kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas negara.
JPU menilai unggahan terdakwa mengandung unsur hasutan yang mendorong emosi publik serta memicu terjadinya kerusuhan. Selain itu, informasi dalam konten disebut tidak terverifikasi.
Penulis : Alfin
Editor : Editor










![Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260426_144930-225x129.jpg)






![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)
![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com [dok. pribadi]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250727_200551-e1753622116131.jpg)