Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026 - 22:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

OkeDaily.com – Sidang lanjutan perkara Tomy Priatna Wiria, mahasiswa semester akhir Universitas Udayana (Unud) terkait unggahan “Bali Tidak Diam” berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Agenda persidangan diwarnai ketegangan sejak awal. Puluhan mahasiswa dan aktivis memadati area pengadilan sambil menyanyikan lagu-lagu pergerakan.

Bahkan, ada yang membawa pamflet yang menuntut pembebasan terdakwa. Aparat keamanan juga tampak berjaga, baik berseragam maupun berpakaian sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang diketuai, Putu Gde Novyartha belum mengabulkan permohonan pengalihan maupun penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum.

Padahal, tim pembela menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, termasuk jaminan dari keluarga, advokat, serta surat keterangan dari kampus.

Namun, hakim menyoroti keabsahan surat keterangan yang diajukan karena masih berupa hasil pindai. Meski nomor surat dinyatakan jelas, majelis tetap meminta dokumen dengan tanda tangan basah.

Baca Juga :  Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) Berikan Bantuan Pendampingan Hukum kepada Empat Pelajar Kasus Demo Anarkis

“Silakan syaratnya dilengkapi, nanti akan kami musyawarahkan kembali pada sidang selanjutnya,” ujar hakim Novyartha.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil menggambarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.

Hakim juga menilai keberatan yang diajukan pihak advokat belum berdasar dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, JPU diperintahkan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Made “Ariel” Suardana menyatakan kekecewaannya.

Baca Juga :  Ketua Umum PP GP Ansor Lantik Pengurus Ansor Bali dan Meriahkan Harlah Ansor ke-91

Ia menilai majelis hakim masih meragukan dokumen resmi dari kampus hanya karena tidak menggunakan tanda tangan basah.

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

“Sekarang zaman sudah canggih, tanda tangan tidak seperti dulu lagi. Tapi, kami akan lengkapkan pada sidang selanjutnya, semakin lama Tomy ditahan, akan semakin besar perlawanan,” tegas Suardana.

Ia juga menekankan bahwa dalam putusan sela, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari Denpasar. Suardana membandingkan perkara ini dengan kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen dan lainnya yang diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat.

“Kami menantikan siapa yang akan menjadi korban. Kalau pelapornya adalah Polri maka yang merasa menjadi korban adalah Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Gilimanuk akan Ditutup, Pastikan Anda Mengetahui Tanggalnya

Dalam dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya menjerat terdakwa dengan Pasal 247 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan hasutan melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP tentang penyebaran permusuhan yang berpotensi memicu kekerasan.

Konten yang dipersoalkan diunggah pada 29 Agustus 2025 dan disebut memicu konsolidasi massa di Kantor LBH Bali, yang berlanjut pada aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada, 30 Agustus 2025.

Jaksa menyebut aksi tersebut berujung ricuh, termasuk adanya kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas negara.

JPU menilai unggahan terdakwa mengandung unsur hasutan yang mendorong emosi publik serta memicu terjadinya kerusuhan. Selain itu, informasi dalam konten disebut tidak terverifikasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin Syaifullah

Editor : Andrean Masrofie

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News