Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Imrah (tengah) menggunakan rompi merah jambu khas kejaksaan, tersangka dugaan korupsi. ©okedaily.com [foto: Wahyudi Limadetik]

Kades Imrah (tengah) menggunakan rompi merah jambu khas kejaksaan, tersangka dugaan korupsi. ©okedaily.com [foto: Wahyudi Limadetik]

Surabaya, OkeDaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, resmi menahan, Kades Imrah, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 585.106.750.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Dirkrimsus Polda Jatim Grebek Kediaman Kades Nonggunong, Ada Apa?

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.

Baca Juga :  17 Tahun Terpisah dengan Ibunya, Berkat Informasi Seputar Sapudi Bisa Ketemu

“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya” katanya, Kamis (23/4/2026).

Endro menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya sejumlah pertemuan dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Baca Juga :  Pesan Sekjen APSI di HPN: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kedes Imrah, diduga melakukan sejumlah kejahatan korupsi, salah satunya Badan Usaha Desa (BUMDes) fiktif dan pengurangan volume pekerjaan sejumlah proyeks di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Nurifan Hairi

Editor : Mashudi Surahman

Sumber Berita: okedaily.com

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News