Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Surabaya, OkeDaily.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, SH. bersama tim membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (06/07).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dan didampingi hakim anggota, Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H.

Baca Juga :  Penumpang KMP Dharma Kartika Lompat ke Laut di Perairan Jangkar Situbondo

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruhnya didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sumenep Targetkan 25 Persen Pengguna IKD

Salah satu terdakwa, Risky Pratama, menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. Diketahui, JPU menuntutnya dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Risky juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan “apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari,” kata Djufri, saat membacakan tuntutan kepada para terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Facebook Comments Box

Penulis : M. Surahman

Editor : Firman Rusyadi

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung
Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda
Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara
Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya
Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar
5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Related News

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar

Latest News

Sejumlah nelayan Pulau Sapudi duduk bersama. Mereka tampak serius berdiskusi. Ekspresi wajah khawatir dan cemas terlihat. Suasana menggambarkan keresahan warga terkait proyek MS2-2 Medco Energi. ®okedaily.com [Hasan Al-Hakiki]

Ekonomi Bisnis

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:40 WIB

Mochlis Al-bath, Tokoh Pemuda Sholawat Juruan Daya. ®okedaily.com

Kopini

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB