Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Adapun terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. dituntut paling ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Jaksa menuntut Noer membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar nilai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai barang bukti, uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran

“Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap Djufri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Penataan Jaringan Utilitas Terpadu di Kota Denpasar

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni.

Proses persidangan masih berlangsung, dan para terdakwa tetap dianggap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Penulis : M. Surahman

Editor : Firman Rusyadi

Sumber Berita: Okedailycom

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo
TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan
DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer
DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP
Tommy Sumertha: Pemerintah Terbuka terhadap Kritik, Namun Penghinaan Tidak Dibenarkan
Jelang Galungan, Gerindra Bali Bagikan 154 Ekor Babi untuk Relawan di Denpasar
Dorong Pemerataan Pendidikan, DPRD Denpasar Usulkan Pembangunan SMP Baru di Sanur dan Pemogan
Zulfikar Wijaya Tekankan Kerukunan sebagai Kekuatan Bali saat Hadiri Silaturahim Warga Banjar Sapta Bumi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:47 WIB

TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:26 WIB

DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP

Berita Terbaru