Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Adapun terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. dituntut paling ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Jaksa menuntut Noer membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar nilai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai barang bukti, uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Bahas Perubahan Tata Tertib, Atur Hak Anggota dan Mekanisme Rapat

“Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap Djufri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Buruan Ambil, Sri Mulyani Bagi-bagi Beasiswa LPDP!

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni.

Proses persidangan masih berlangsung, dan para terdakwa tetap dianggap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : M. Surahman

Editor : Firman Rusyadi

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung
Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda
Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara
Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya
Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar
5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Related News

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar

Latest News

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB

Bendera Merah Putih berkibar sebagai simbol kemerdekaan Indonesia. Namun, kemerdekaan juga perlu diukur dari sejauh mana rakyat menikmati keadilan, kesejahteraan, pekerjaan layak, pendidikan, dan akses terhadap sumber daya ekonomi. ®okedaily.com [Foto: Mashudi Surahman]

Editorial

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:38 WIB