Lebih lanjut, Djufri juga menuntut Risky untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Djufri.
Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso, dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.339.000.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nominal tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejari Sumenep, sehingga kewajiban uang pengganti menjadi Rp2.289.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E., dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Heri Wahyudi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Heri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.959.500.000, yang dikurangi uang titipan senilai Rp50 juta.
“Sehubungan ada uang titipan sebelumnya, sehingga kewajiban akhirnya menjadi Rp2.909.500.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Djufri.
Penulis : M. Surahman
Editor : Firman Rusyadi
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















