Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©okedaily.com

Lebih lanjut, Djufri juga menuntut Risky untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Djufri.

Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso, dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.339.000.000.

Nominal tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejari Sumenep, sehingga kewajiban uang pengganti menjadi Rp2.289.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Kyai Bisri Keluhkan Pemadaman Bergilir di Pulau Raas, Ini Penjelasan Pihak PLN

Sedangkan terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E., dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Heri Wahyudi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Heri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.959.500.000, yang dikurangi uang titipan senilai Rp50 juta.

Baca Juga :  Tegas Presma UIC Jakarta, Kecam Keras Aksi Premanisme di Lingkungan Kampus

“Sehubungan ada uang titipan sebelumnya, sehingga kewajiban akhirnya menjadi Rp2.909.500.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Djufri.

Facebook Comments Box

Penulis : M. Surahman

Editor : Firman Rusyadi

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News