Surabaya, OkeDaily.com – Pada tahun 2026 ini menjadi fase penting dalam perjalanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, sejak dipimpin oleh Direktur dr. Hj. Erliyati, M.Kes.
Direktur Erliyati, tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan dasar, melainkan mulai memperkuat posisinya sebagai pusat rujukan medis modern bagi masyarakat di kawasan timur Pulau Madura.
Perubahan besar itu yang mendorong pembenahan di berbagai sektor, mulai dari peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, hingga penerapan sistem layanan berbasis teknologi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2026 ini kami fokus memastikan pelayanan semakin cepat, tepat, dan berbasis teknologi, tanpa mengesampingkan keselamatan pasien,” kata Direktur Erliyati.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, dan berupaya mengoptimalkan seluruh kapasitas yang dimiliki untuk menangani kasus medis yang lebih kompleks, tanpa harus merujuk pasien ke luar daerah.
Di bawah kepemimpinan Direktur Erliyati, rumah sakit ini diarahkan menjadi destinasi utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumenep dan sekitarnya.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Hasan al-Hakiki
Sumber Berita: okedaily.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






![KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep meraih penghargaan koperasi sehat. Capaian ini jadi bukti tata kelola koperasi karyawan yang profesional dan transparan. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. Hj. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_154640-225x129.jpg?v=1784368042)
![RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat diri sebagai pusat rujukan medis modern. Fasilitas dan layanan baru dihadirkan untuk warga Sumenep dan Madura. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. H. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_153537-225x129.jpg?v=1784363760)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-225x129.jpg?v=1784358366)

![Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan bersama Dosen Pembimbing Lapang dan TP PKK Desa Pajaran usai pelatihan pengolahan jagung di Balai Desa Pajaran pada Jumat, 10 Juli 2026. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260716_195841-225x129.jpg?v=1784207973)
![Tim PKM Universitas Yudharta Pasuruan bersama TP PKK Desa Tunggul Wulung, pada kegiatan sosialisasi serta pelatihan pemanfaatan aplikasi AI SiTARA dan pengolahan pangan lokal bergizi. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0057-225x129.jpg?v=1784204387)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-360x200.jpg?v=1784358366)


