Surabaya, OkeDaily.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan insan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Kali ini datang dari koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI) karyawannya, yang berhasil meraih penghargaan sebagai koperasi sehat.
Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan koperasi di lingkungan rumah sakit plat merah kebanggaan warga Sumenep ini berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Tata Kelola Jadi Kunci
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentunya, penilaian koperasi sehat dilakukan berdasarkan sejumlah indikator. Mulai dari aspek permodalan, manajemen, hingga pelayanan kepada anggota.
Ketua KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dodik Rafsanjani, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. “Ini hasil kerja keras pengurus dan kepercayaan anggota. Kami berkomitmen terus menjaga tata kelola agar koperasi benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Menurutnya, kunci utama keberhasilan ini adalah keterbukaan laporan keuangan dan program simpan pinjam yang sehat. Sehingga anggota merasa aman dan diuntungkan.
Dukungan Manajemen RSUD
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati, M.Kes., mengapresiasi prestasi tersebut. Ia menilai koperasi yang sehat akan berdampak langsung pada kesejahteraan semua anggota.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Hasan al-Hakiki
Sumber Berita: okedaily.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya






![KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep meraih penghargaan koperasi sehat. Capaian ini jadi bukti tata kelola koperasi karyawan yang profesional dan transparan. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. Hj. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_154640-225x129.jpg?v=1784368042)
![RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat diri sebagai pusat rujukan medis modern. Fasilitas dan layanan baru dihadirkan untuk warga Sumenep dan Madura. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. H. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_153537-225x129.jpg?v=1784363760)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-225x129.jpg?v=1784358366)

![Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan bersama Dosen Pembimbing Lapang dan TP PKK Desa Pajaran usai pelatihan pengolahan jagung di Balai Desa Pajaran pada Jumat, 10 Juli 2026. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260716_195841-225x129.jpg?v=1784207973)
![Tim PKM Universitas Yudharta Pasuruan bersama TP PKK Desa Tunggul Wulung, pada kegiatan sosialisasi serta pelatihan pemanfaatan aplikasi AI SiTARA dan pengolahan pangan lokal bergizi. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0057-225x129.jpg?v=1784204387)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-360x200.jpg?v=1784358366)


