Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan

- Redaksi

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV FPKB DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan, S.H. (c)Humas

Sekretaris Komisi IV FPKB DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan, S.H. (c)Humas

Sumenep – Seusai LBH FORpKOT gelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep, pada Senin (17/1/22) siang, publik dihebohkan kabar pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Periode 2021-2026.

Bagaimana tidak menyita perhatian publik, keberadaan DPKS itu baru terbentuk seumur jagung yang dilantik oleh Achmad Fauzi, S.H., M.H. Bupati Sumenep, Jawa Timur, pada Senin 6 Desember 2021 lalu. Kini sudah terancam dibubarkan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan, S.H. mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, berdirinya DPKS ini didasari atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan ditindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengeluarkan PP ini, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka melaksanakan beberapa pasal di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Maka terkait dengan fokus rekomendasi ini, kami menghendaki agar rekrutmen yang cacat secara hukum dibatalkan,” tegas Abu Hasan kepada awak media di ruang Komisi IV DPRD Sumenep, Jum’at (21/1/22).

Bagi Abu Hasan, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 merupakan produk politik yang dipikirkan secara detail oleh anggota DPRD Sumenep pada masanya. Dirinya berkeyakinan, semua itu pasti membutuhkan pemikiran-pemikiran yang jeli dan cerdas.

“Karena memang sudah cukup jelas dalam Perda tersebut di bagian ke-5 pasal 169 ayat 7 mengharuskan untuk dibentuknya DPKS itu didasari atas terbitnya Peraturan Bupati Sumenep (Perbup, red),” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dalam kaca mata hukum atas persoalan ini butuh berfikir sehat, bagaimana sebuah lembaga itu terbentuk tanpa aturan main yang jelas. “Ya aturan mainnya di Perbup itu, yang harus dilaksanakan oleh DPKS dan dijadikan acuan,” ujar Abu Hasan.

Baca Juga :  Rokok Ilegal di Pulau Sapudi Makin Marak, Petugas Kemana

Abu Hasan pun mengibaratkan persoalan ini sama seperti semisalnya seseorang pesan sandal, ketika membelinya dengan tidak menyebutkan nomor dan warna apa, pasti tidak akan cocok dan tidak akan dipakai sesuai kepentingan.

“Ya kira-kira begitu juga lah, keberadaan dan kepentingan untuk dibentuknya DPKS ini. Artinya harus diatur oleh regulasi,” terang pria asli Kepulauan Kangean itu.

Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan
Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H. (c)eljabar

Adapun poin dari rekomendasi itu, lanjut Abu Hasan, Komisi menyimpulkan dari hasil rapat koordinasi bersama pihak terkait merekomendasi pembatalan terhadap rekrutmen DPKS tersebut. Dimana di dalamnya ada Kabag Hukum Setdakab dan eks Plt Kadisdik Sumenep.

“Yang saya sayangkan mas, disini kan waktu rapat koordinasi kita undang Kabag Hukum karena ini permasalahan hukum. Jadi kami tidak serta merta, komisi dengan segala kewenangannya juga tidak memperhatikan sisi hukumnya,” ungkap Abu Hasan.

Lebih lanjut Abu Hasan menyampaikan, semestinya ini dihentikan terlebih dahulu, dipastikan ada aturan main yang mengikat secara hukum. Ia melihat keteledoran yang dilakukan Kabag Hukum dalam konteks pembentukan atau rekrutmen DPKS, janganlah dianggap enteng adanya Perbup.

“Saya rasa kalau Kabag Hukum ini mau peka terhadap permasalahan, sudah tahu rekrutmen DPKS itu tidak ada Perbupnya tapi masih dilanjut, ini sebuah kelalaian,” kesalnya.

Padahal, tambah Abu Hasan, Perbup itu merupakan kata kuncinya. Namun seakan-akan menurut Kabag Hukum, cukup dengan SK. Semestinya setiap dikeluarkan SK Bupati itu ada dasarnya.

“Terserah kalau memang kelembagaannya harus dibubarkan karena sudah cacat hukum dari awal, ya terserah publik nanti yang akan menghakimi semua itu,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep tersebut.

Sekali lagi, Abu Hasan menegaskan bahwa, pihaknya tidak merekomendasikan membubarkan DPKS. Tapi ada beberapa masyarakat pemberi mandat datang kepadanya menyampaikan, agar DPKS itu dibubarkan saja. Karena tidak memberikan kontribusi yang maksimal juga terhadap pendidikan yang ada di kabupaten ini.

“Saya tidak berhak dalam konteks itu, karena memang sudah ada aturan main yang mengaturnya,” Pungkas Abu Hasan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya
Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD
De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar
Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden
Dul Siam Minta Pemkab Tindaklanjuti Aspirasi dalam Musrenbang RKPD 2027
Simak Usulan Pokir DPRD Sumenep dalam Musrenbang RKPD 2027
Musrenbang RKPD 2027, Wabup Imam Pastikan Perhatikan Kepulauan
Ketua DPRD Sumenep Soroti Program MBG, Siap Sidak Dapur SPPG

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya

Minggu, 26 April 2026 - 14:59 WIB

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 10:40 WIB

De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar

Selasa, 7 April 2026 - 17:25 WIB

Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:15 WIB

Dul Siam Minta Pemkab Tindaklanjuti Aspirasi dalam Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Uncategorized

DK88 No Deposit Bonus Steps and Methods for U.S. Players

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:29 WIB