Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan

- Editorial Team

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Sekretaris Komisi IV FPKB DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan, S.H. (c)Humas

Sekretaris Komisi IV FPKB DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan, S.H. (c)Humas

Sumenep – Seusai LBH FORpKOT gelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep, pada Senin (17/1/22) siang, publik dihebohkan kabar pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Periode 2021-2026.

Bagaimana tidak menyita perhatian publik, keberadaan DPKS itu baru terbentuk seumur jagung yang dilantik oleh Achmad Fauzi, S.H., M.H. Bupati Sumenep, Jawa Timur, pada Senin 6 Desember 2021 lalu. Kini sudah terancam dibubarkan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan, S.H. mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, berdirinya DPKS ini didasari atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan ditindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengeluarkan PP ini, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka melaksanakan beberapa pasal di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Maka terkait dengan fokus rekomendasi ini, kami menghendaki agar rekrutmen yang cacat secara hukum dibatalkan,” tegas Abu Hasan kepada awak media di ruang Komisi IV DPRD Sumenep, Jum’at (21/1/22).

Bagi Abu Hasan, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 merupakan produk politik yang dipikirkan secara detail oleh anggota DPRD Sumenep pada masanya. Dirinya berkeyakinan, semua itu pasti membutuhkan pemikiran-pemikiran yang jeli dan cerdas.

“Karena memang sudah cukup jelas dalam Perda tersebut di bagian ke-5 pasal 169 ayat 7 mengharuskan untuk dibentuknya DPKS itu didasari atas terbitnya Peraturan Bupati Sumenep (Perbup, red),” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dalam kaca mata hukum atas persoalan ini butuh berfikir sehat, bagaimana sebuah lembaga itu terbentuk tanpa aturan main yang jelas. “Ya aturan mainnya di Perbup itu, yang harus dilaksanakan oleh DPKS dan dijadikan acuan,” ujar Abu Hasan.

Baca Juga :  Pesan Gus Yoga pada Budi Arie : Gerindra Rumah Juang, Bukan Rumah Singgah

Abu Hasan pun mengibaratkan persoalan ini sama seperti semisalnya seseorang pesan sandal, ketika membelinya dengan tidak menyebutkan nomor dan warna apa, pasti tidak akan cocok dan tidak akan dipakai sesuai kepentingan.

“Ya kira-kira begitu juga lah, keberadaan dan kepentingan untuk dibentuknya DPKS ini. Artinya harus diatur oleh regulasi,” terang pria asli Kepulauan Kangean itu.

Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan
Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H. (c)eljabar

Adapun poin dari rekomendasi itu, lanjut Abu Hasan, Komisi menyimpulkan dari hasil rapat koordinasi bersama pihak terkait merekomendasi pembatalan terhadap rekrutmen DPKS tersebut. Dimana di dalamnya ada Kabag Hukum Setdakab dan eks Plt Kadisdik Sumenep.

“Yang saya sayangkan mas, disini kan waktu rapat koordinasi kita undang Kabag Hukum karena ini permasalahan hukum. Jadi kami tidak serta merta, komisi dengan segala kewenangannya juga tidak memperhatikan sisi hukumnya,” ungkap Abu Hasan.

Lebih lanjut Abu Hasan menyampaikan, semestinya ini dihentikan terlebih dahulu, dipastikan ada aturan main yang mengikat secara hukum. Ia melihat keteledoran yang dilakukan Kabag Hukum dalam konteks pembentukan atau rekrutmen DPKS, janganlah dianggap enteng adanya Perbup.

“Saya rasa kalau Kabag Hukum ini mau peka terhadap permasalahan, sudah tahu rekrutmen DPKS itu tidak ada Perbupnya tapi masih dilanjut, ini sebuah kelalaian,” kesalnya.

Padahal, tambah Abu Hasan, Perbup itu merupakan kata kuncinya. Namun seakan-akan menurut Kabag Hukum, cukup dengan SK. Semestinya setiap dikeluarkan SK Bupati itu ada dasarnya.

“Terserah kalau memang kelembagaannya harus dibubarkan karena sudah cacat hukum dari awal, ya terserah publik nanti yang akan menghakimi semua itu,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep tersebut.

Sekali lagi, Abu Hasan menegaskan bahwa, pihaknya tidak merekomendasikan membubarkan DPKS. Tapi ada beberapa masyarakat pemberi mandat datang kepadanya menyampaikan, agar DPKS itu dibubarkan saja. Karena tidak memberikan kontribusi yang maksimal juga terhadap pendidikan yang ada di kabupaten ini.

“Saya tidak berhak dalam konteks itu, karena memang sudah ada aturan main yang mengaturnya,” Pungkas Abu Hasan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG
Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian
E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan
Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep
JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi
Gus Yoga Ungkap Sejumlah Program Prabowo yang Dinilai Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam
Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes

Related News

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG

Rabu, 30 September 2026 - 11:31 WIB

Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian

Senin, 28 September 2026 - 19:55 WIB

E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:49 WIB

Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi

Latest News