Perluasan Relaksasi BPHTB Jadi Usulan Gus Yoga untuk Permudah Milenial Miliki Rumah di Denpasar

- Editorial Team

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yoga (tengah) saat menyampaikan dorongan perluasan relaksasi BPHTB bagi pembeli rumah pertama dari kalangan generasi muda di Kota Denpasar. ©okedaily.com [Foto: Istimewa]

Gus Yoga (tengah) saat menyampaikan dorongan perluasan relaksasi BPHTB bagi pembeli rumah pertama dari kalangan generasi muda di Kota Denpasar. ©okedaily.com [Foto: Istimewa]

DENPASAR, OkeDaily.com – Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, mendorong Pemerintah setempat memperluas kebijakan relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar semakin banyak generasi muda dapat memiliki rumah pertama. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pada Jumat, 24 Juli 2026.

Gus Yoga yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar menilai kepemilikan rumah pertama merupakan kebutuhan dasar yang perlu mendapat dukungan kebijakan pemerintah, terutama di tengah tingginya harga tanah dan properti di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ragukan Data IPM Sampang Rendah se-Jatim

“Pemerintah Kota Denpasar harus hadir membantu anak muda memiliki rumah pertama. Kami mendorong adanya relaksasi BPHTB khususnya bagi generasi muda yang membeli rumah pertama,” katanya.

“Dengan biaya awal yang lebih ringan, semakin banyak anak muda dan keluarga muda memiliki kesempatan mewujudkan impian memiliki rumah sendiri,” tambah Gus Yoga.

Menurutnya, rumah pertama bukan sekadar aset, melainkan fondasi dalam membangun masa depan keluarga yang lebih baik. Karena itu, kebijakan fiskal daerah perlu terus diarahkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Baca Juga :  Muhammad Faisol Resmi Dilantik, Bung Karna : Semoga Bisa Bekerjasama dengan Baik

Gus Yoga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama sebagai bentuk dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin Syaifullah

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Bawaslu Denpasar Jalin Silaturahmi dengan Gerindra Denpasar, Gus Yoga: Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas
Sosok Dermawan Edi Kuswanto Jadi Harapan Baru Warga Lembung Timur di Pilkades 2029
DPRD Kota Denpasar Dorong Penataan Muara Tukad Rangda, Berikut Tujuannya
DPRD Kota Denpasar Usulkan Normalisasi Tukad Rangda untuk Atasi Banjir
De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota
Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya
Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD
De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar

Related News

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:54 WIB

Bawaslu Denpasar Jalin Silaturahmi dengan Gerindra Denpasar, Gus Yoga: Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:17 WIB

Sosok Dermawan Edi Kuswanto Jadi Harapan Baru Warga Lembung Timur di Pilkades 2029

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Perluasan Relaksasi BPHTB Jadi Usulan Gus Yoga untuk Permudah Milenial Miliki Rumah di Denpasar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

DPRD Kota Denpasar Dorong Penataan Muara Tukad Rangda, Berikut Tujuannya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05 WIB

DPRD Kota Denpasar Usulkan Normalisasi Tukad Rangda untuk Atasi Banjir

Latest News