Satpol-PP Sumenep Amankan S dan IA di Kamar Kost

- Editorial Team

Kamis, 16 September 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep saat Penggrebekan Oknum ASN Inisial S dan IA di Kamar Kost [foto/okedaily.com]

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep saat Penggrebekan Oknum ASN Inisial S dan IA di Kamar Kost [foto/okedaily.com]

Okedaily.com, Sumenep – Viralnya pemberitaan tentang kabar “S” Pj Kepala Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, yang memiliki hubungan dengan IA, pada 15 Mei 2021 lalu ternyata terbukti.

Pada waktu itu beredar luas informasi di group-group WhatsApp di Sumenep, tentang S Pj. Kades Saobi yang diduga berselingkuh dengan wanita bersuami (IA), sampai dengan membawa kabur selingkuhannya tersebut.

Ramainya perbincangan tentang permasalahan S, yang disangkakan membawa IA yang diketahui saat itu adalah istri resmi dari NH. Ikut Membuat Pemkab Sumenep merespon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan S sempat mengadakan konferensi pers didampingi kuasa hukum dan mengundang sejumlah media untuk mengklarifikasi  terhadap beredarnya berita yang diduga tidak benar tersebut, pada 24 Mei 2021.

Diamankan Saat Berada di Kamar Kost

Baca Juga :  Operasi Semeru 2023, Kasat Lantas Polres Sampang Himbau Masyarakat Tertib Berkendara

Ibarat peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, S diamankan oleh petugas Satpol-PP di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan Adhi Poday, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.

Satpol-PP Sumenep Amankan S dan IA di Kamar Kost
Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas Satpol-pp Sumenep, Fajar Santoso, ketika penggrebekan mengamankan benda tajam [foto/okedaily.com]

Petugas Satpol-PP yang dipimpin oleh Fajar Santoso Kabid Tramtibum menerangkan bahwa Satpol-PP menerima laporan dari masyarakat terdapat seorang PNS bersama dengan perempuan yang bukan pasangan resminya di sebuah kamar kost.

Diketahui ternyata S yang sedang bersama dengan IA di kamar kost tersebut. Padahal S di beberapa kesempatan membantah memiliki hubungan dengan IA saat masih berstatus istri sah dari NH.

S : IA Sudah Resmi Bercerai

Setelah memeriksa identitas S dan IA yang bukan pasangan sah, selanjutnya Petugas Satpol-PP menggelandang keduanya menuju Kantor Satpol-PP untuk diperiksa lebih lanjut.

Sesaat sebelum memasuki Kantor Satpol-PP, Okedaily.com meminta komentar S tentang dirinya yang sebelumnya membantah mempunyai hubungan khusus dengan IA yang saat itu masih istri sah dari NH, S menjawab.

“Iya itu kan dulu, sekarang IA sudah resmi bercerai,” katanya.

Fajarussalam Sekretaris Satpol-PP  membenarkan bahwa status IA saat ini adalah janda karena telah bercerai pada bulan Juni 2021 yang dibuktikan dengan Akta Cerai yang ditunjukkan IA kepada Petugas Satpol-PP.

“Walaupun IA statusnya janda, tetapi S adalah seorang PNS dan tertangkap sedang berduaan di sebuah kamar kost dengan yang bukan istri sahnya.” ujar Sekretaris Satpol-PP di Kantornya.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karena Selingkuh

Baca Juga :  Gempar Sebut Selama Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Gagal

Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP45/1990”) yang berbunyi:

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,”

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Baca Juga :  Latihan Geladi Resik Pesisir Kegiatan Jambore budaya

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP53/2010”).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Related News

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB