JAASMARA Akan Polisikan Walikota Malang

- Editorial Team

Senin, 20 September 2021 - 00:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Okedaily.com, Malang – Walikota Malang Sutiaji yang dianggap melanggar aturan saat Covid19, terancam dipolisikan oleh Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya.

Disaat angka Covid19 masih tinggi dan diberlakukannya PPKM level 2 untuk wilayah Malang Raya, kini justru aturan tersebut dilanggar oleh pejabat publik. Dalam hal ini dilakukan oleh Walikota Malang Sutiaji, beserta rombongan pejabat Pemkot Malang lainnya.

Baca Juga : Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Akan Mempertanggung Jawabkan Tindakan Saya Terhadap M. Kace

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekedar diketahui, bahwa sejumlah tempat wisata di Malang Raya masih tutup termasuk pantai wisata Kondangmerak Kabupaten Malang. Namun Walikota Malang Sutiaji beserta rombongannya justru menerobos masuk ke area pantai Kondangmerak meski sudah diberikan arahan oleh petugas yang ada.

Baca Juga :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Aksi Walikota Malang beserta pejabat Pemkot Malang itu kemudian menyebar melalui berbagai media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Minggu (19/09).

JAASMARA Akan Polisikan Walikota Malang

Beberapa foto menunjukkan rombongan Pemkot Malang berada di Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Bantur, yang melakukan gowes hingga menimbulkan kerumunan di pantai.

Hal itu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Malang Raya yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA), yang terdiri dari ProDesa, MCC (Malang Crisis center), Lubis Institute, serta komponen masyarakat lainnya.

Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya itu, akan segera Melaporkan Walikota Malang beserta beberapa pejabat lain yang terlibat ke Polres Malang.

Baca Juga :  Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani

Jika mengacu pada surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 6 tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Maka Walikota Malang beserta jajaran pejabat lain yang terlibat bisa terancam diberhentikan karena telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Ketika Ambulance Achmad Fauzi Peduli Sulit Dijangkau

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pada dictum keempat, pasal 78 UU Pemda, dijelaskan tentang kepala dearah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, ini menyebut kepala daerah dapat diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Malam Takbiran, Wira Budiasa Jelantik Rayakan Bersama Ketua MPR RI

JAASMARA mengaku sangat kecewa dan malu, karena secara tidak langsung aksi Walikota Malang beserta jajarannya itu telah mencoreng nama baik Kota Malang.

Baca Juga : Pajak Reklame Diduga Bocor, BPPKAD Sumenep Berikan Klarifikasi

Oleh karena itu, JAASMARA sebagai warga Kota Malang, meminta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan khususnya masyarakat Kabupaten Malang atas perilaku Walikota Malang yang telah memberi contoh yang tidak baik serta membuat resah masyarakat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal
Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?
Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi
Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Related News

Minggu, 1 November 2026 - 23:44 WIB

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB