Okedaily.com, Sumenep – Penerimaan dari Pajak Reklame bagi PAD Sumenep disinyalir mengalami kebocoran. BPPKAD Sumenep berikan keterangannya.
BPPKAD Sumenep, sebagai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mempunyai tugas dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset yang menjadi kewenangan daerah. Termasuk juga pendapatan asli daerah atau PAD Sumenep, dari sektor Pajak Reklame.
Target pendapatan yang ditetapkan oleh BPPKAD Sumenep dari penerimaan Pajak Reklame bagi PAD Sumenep adalah sebesar 500 juta/tahun. Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil karena ditengarai banyak terjadi kebocoran.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
Hal itu terungkap setelah seorang vendor dari perusahaan seluler yang meminta dirahasiakan namanya mengakui kepada Okedaily.com bahwa, terkait Pajak Reklame dirinya bersama beberapa vendor lain pernah dikumpulkan di suatu rumah makan oleh PHL (Pegawai Harian Lepas) BPPKAD Sumenep.
“Saya bersama dengan teman-teman dari vendor lain, diminta berkumpul di sebuah rumah makan oleh pegawai (PHL, red) BPPKAD Sumenep. Dalam pertemuan tersebut, kami diminta membayar Pajak Reklame. Menjadi janggal, karena kami dikumpulkan bukan di kantor dan diluar jam kerja,” ujarnya.
Ridhawi, aktifis sosial yang kerap menyoroti PAD Sumenep serta aset-aset kepunyaan Pemkab, memberikan keterangannya kepada Okedaily.com. Terkait dugaan kebocoran Pajak Reklame, yang mengalir ke kantong pribadi PHL BPPKAD Sumenep,
“Jumlah nominal target Pajak Reklame bagi PAD Sumenep, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Diduga kuat banyak yang diselewengkan, sungguh fantastis nominalnya. Entah ini sepengetahuan BPPKAD Sumenep, atau memang berlangsung pemufakatan jahat di bawah,” katanya.
Baca Juga : Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?
Ketidakpercayaan jika BPPKAD Sumenep, tidak mengetahui penerimaan Pajak Reklame yang dimainkan. Menurut Ridhawi, karena yang melakukan pengkolektifan di lapangan adalah mereka yang statusnya masih honorer atau Non-ASN.
“Saya kira impossible (tidak mungkin, red) jika tenaga honorer, berani melakukan pungutan yang tidak resmi, jika tidak ada persetujuan maupun perintah langsung dari atasannya,” tukasnya.
Suhermanto, SE., ME. Kabid Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Sumenep yang ditemui awak media di ruangan kerjanya, menanggapi dugaan bocornya penerimaan Pajak Reklame.
“Realisasi penerimaan dari Pajak Reklame Tahun 2020 senilai 700 jutaan, jauh melebihi target penerimaan sejumlah 500 juta sekian. Sedangkan pada Tahun 2021 dari target 500 jutaan, sudah mencapai 350 juta sekian sampai hari ini,” terangnya.
Ketika ditanyakan tentang adanya PHL yang mengumpulkan para vendor perusahaan telekomunikasi terkait Pajak Reklame. Suhermanto mengatakan bahwa memang banyak tugas penagihan yang ditangani oleh PHL, terkadang hingga malam hari karena kendala kesibukan wajib pajak.
Baca Juga : Dul Siam Ancam Somasi, PERADI Madura Raya: Semoga Bukan Pepesan Kosong
“Jika memang terbukti benar apa yang dituduhkan akan kami tindaklanjuti. Kalau memang ada penyimpangan, kami BPPKAD Sumenep terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Pajak Reklame adalah pajak yang kewenangan memungutnya diberikan kepada kota/kabupaten. Hal ini diatur di dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 UU 28/2009. Dalam undang-undang ini, besaran tarif, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran diatur di dalam Perda masing-masing daerah.
Sudah sepatutnya, dugaan kebocoran PAD Sumenep dari Pajak Reklame, disikapi secara serius oleh BPPKAD Sumenep. Diperlukan juga langkah terobosan inovatif dan aplikatif, dalam proses pembayaran Pajak Reklame.