Tanah Uruk Haji Asis Tercantum di Google Maps

- Redaksi

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar google maps tanah uruk H. Asis. ©okedaily.com/Bang_dJ

Tangkapan layar google maps tanah uruk H. Asis. ©okedaily.com/Bang_dJ

OKEDAILY, MADURA Keberadaan lahan tanah uruk yang jamak disebut tambang Galian C di Sumenep, kini semakin terang-terangan. Terbukti dengan salah satu lokasi tambang yang diduga ilegal tercantum dalam Google Maps.

Tanah Uruk Haji Asis, adalah nama yang tampil untuk Galian C di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep tersebut yang diindikasi kuat tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batu Gamping.

Entah apa maksudnya dan siapa yang berinisiatif mencantumkan Tanah Uruk Haji Asis agar tampil di aplikasi pencarian lokasi canggih kepunyaan Google itu, seolah tak ingin ketinggalan kemajuan teknologi.

Salah satu koordinator Aliansi Progresif Sumenep, Suyitno angkat bicara terkait keberadaan tambang Galian C yang semakin marak di daerah Kabupaten Sumenep tanpa malu-malu.

Menurut aktivis muda asli Giligenting yang juga biasa dipanggil Ayi, bertebarannya Tambang Galian C di Bumi Arya Wiraraja menunjukkan hegemoni kekuatan modal pengusaha versus ketidakberdayaan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Selalu klise alasan yang disampaikan mereka yang berafiliasi dengan kekuasaan. Jika perijinan Tambang Galian C ialah wewenang Pemerintah Provinsi,” ujarnya saat ditemui di pelataran Masjid Jami’ Sumenep, Senin (3/10).

Baca Juga :  Tri Rismaharini: Pencairan BPNT Tunai, 8 Desa di Bluto Sumenep Beras!

Padahal, lanjut Ayi, pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi objek pengajuan ijin tambang juga tetap memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Termasuk pemberitahuan saat ada permohonan perijinan.

“Untuk apa RTRW dibuat jika tidak ampuh dimata hukum, mending cabut saja ketetapan peraturan daerah itu apabila tidak membawa asas manfaat agar tidak terkesan menghamburkan uang rakyat,” sesal Ayi.

Bagi kalangan pewarta kota keris bukan rahasia publik tentunya, acap kali Satpol PP Kabupaten Sumenep berdalih Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah terkait penambangan dimaknai sebagai kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  DD Sokarammi Timur Tahun 2021 Belum Dikerjakan, Niatan Difiktifkan?

Semestinya ketika ada aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sumenep langsung cek lokasi guna memastikan giat yang diduga ilegal tersebut bebas akan pelanggaran Peraturan Daerah.

Sebab Satpol PP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 dibentuk untuk membantu Bupati dalam hal menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selain menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan
Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital
Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap LKPJ 2022 dan 3 Raperda
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 01:38 WIB

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini

Jumat, 31 Maret 2023 - 00:58 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:38 WIB

Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:42 WIB

Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru