Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Regional

ASN Siap-siap Ikut Latihan Militer Sebagai Komponen Cadangan

Avatar of Okedaily
148
×

ASN Siap-siap Ikut Latihan Militer Sebagai Komponen Cadangan

Sebarkan artikel ini
ASN Siap-siap Ikut Latihan Militer Sebagai Komponen Cadangan

Jakarta – Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “Komponen Utama” dengan didukung oleh “Komponen Cadangan” dan “Komponen Pendukung”.

TNI merupakan angkatan bersenjata Negara Indonesia dan berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sementara itu, Komponen Cadangan merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia.

Dikutip dari laman website resmi Kementerian Pertahanan RI, Komponen Cadangan (Komcad) adalah sejumlah sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional, dilansir kompas.tv, Rabu (29/12).

Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.

Baca Juga :  Dinilai Abai Akan Kewajiban, PT Sumber Tani Agung Digeruduk Mahasiswa

Tujuannya, supaya pegawai negeri sipil maupun PNS Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi kutipan Surat Edaran yang diteken Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

ASN Diperintahkan Siap Sebagai Komponen Cadangan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (c)okedaily.com

Selain itu, SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini dinilai sesuai dengan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Pelatihan bagi ASN tersebut juga dinilai sesuai UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta.

Sistem ini pun melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut akan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Baca Juga :  Selamat Hari Ibu 22 Desember 2021, Perempuan Berdaya Indonesia Maju

Dalam menjabarkan sistem pertahanan semesta tersebut, selain komponen utama, diperlukan peran serta komponen cadangan.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal.”

“Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.”

Adanya SE ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB berharap kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

Namun, untuk menjadi anggota komponen cadangan dan bisa mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, ASN terlebih dahulu harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Baca Juga :  KH. R. Ahmad Azaim Ibrahimy Beri Pulau Sapudi Peringatan

Selama kurun waktu tersebut, ASN yang ikut pelatihan akan dapat uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.

SE ini juga menyatakan bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.

Menpan RB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperhatikan dan melaksanakan SE tersebut dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan instansi pemerintah.