OkeDaily.com – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar rapat kerja pada Senin, 11 Maret 2025, untuk menetapkan jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Agenda rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat eksekutif yang telah menyampaikan draf LKPJ Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sumenep.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LKPJ Bupati Sumenep harus diserahkan kepada DPRD Sumenep maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian, proses penyampaian LKPJ Bupati Sumenep dan pembahasannya bersama DPRD Sumenep telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain menetapkan jadwal pembahasan LKPJ Bupati Sumenep, Bamus DPRD Sumenep juga mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Adapun raperda yang akan dibahas dalam agenda tersebut berasal dari dua sumber, yakni berdasarkan usulan atau inisiatif eksekutif dan prakarsa DPRD Sumenep sendiri.
Pembahasan LKPJ Bupati Sumenep dan raperda ini menjadi bagian dari tugas DPRD Sumenep dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Oleh karena itu, kedua agenda tesebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025.
Ditegaskan Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, bahwa pembahasan LKPJ sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan program serta kebijakan selama satu tahun anggaran.
“DPRD Sumenep berkomitmen menyelesaikan pembahasan LKPJ dan raperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Zainal, kerap disapa.
Dengan pembahasan yang matang, DPRD Sumenep berharap keputusan yang diambil dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep.