Regulasi Basi Bau Terasi

- Editorial Team

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

OKEDAILY.COM – Sejak Tahun 2020 lalu Bupati baru, semua terasa baru, OPD baru, gaya kepemimpinan baru, pola komunikasi baru, bahkan cara menjalankan peraturan perundang-undangan pun terasa baru, begitulah semua dibawa pada rasa baru.

“Roda Baru Menggelinding Liar Menabrak Pembatas Aturan”

Yang basi dan kadaluarsa sepertinya juga terjadi pada Peraturan Daerah  (Perda) Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 dimana Perda ini sebagai Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda Sumenep tersebut diundangkan, salah satu konsideran atau dasar hukum terpenting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Regulasi ini merupakan instrumen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga :  Gendang Barat dan Sinyal Persoalan Lingkungan di Pulau Sapudi

Namun sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Semestinya Pemkab Sumenep membuat produk hukum daerah baru, menyelaraskan produk hukum tersebut dengan cantolan regulasi di atasnya.

Tumpang tindih regulasi ini dipertegas dengan diundangkannya Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur.

Akibat tidak diubahnya Perda Sumenep itu, maka dapat dikategorikan tidak memiliki pedoman dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Padahal seperti kita ketahui, OPD dengan nilai anggaran tertinggi adalah Dinas Pendidikan. Hal ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2023, atau setidaknya 6 (enam) tahun.

Baca Juga :  Dandim 0827/Sumenep Seret Petinggi YPS dan PWPS ke Ranah Hukum

Disdik Dijalankan Dengan Marka Semu dan Lampu Sayu

Membedah regulasi bau terasi, bagi yang kebagian rujak tetap terasa nikmat, direbut dalam lingkar kawan dan kerabat. Sedangkan bagi yang tidak kebagian, silahkan nikmati bau dan aromanya. Sementara pengkritik kebijakan sudah dilabeli cacing kepanasan.

Membaca regulasi bau terasi kadang membosankan dan menyimaknya sangat memuakkan. Begitulah kritisisme mengendus aroma persembahan.

Orang bijak mengatakan, jika kekuasan jatuh di tangan orang yang tidak amanah, justru akan mempertontonkan ketidak adilan. Misi-misi kotor dipaksakan secara kasar dan arogan.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Sumenep Panggil OPD Pengusul, KTR Menjadi Perhatian Utama

Ini Zaman Dimana Pemimpin Dengan Sengaja Mengabaikan Aspirasi Publik

Dalam tulisan sebelumnya, saya menyentil jabatan kepala Bappeda Sumenep yang sudah kadaluarsa, seperti sedang menguatkan aroma ketidakpatuhan oknum pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketidakpatuhan adalah sikap yang mudah menular. Sama halnya dengan perokok dan asbak di atas meja, jika lantainya penuh puntung maka perokok yang lainpun mengikutinya karena asbak kosong hanya hiasan belaka.

Dan ternyata kebiasaan pemimpin tertinggi di kabupaten kaya migas ini serupa, ia punya kecenderungan tidak patuh terhadap hukum, bahkan terhadap putusan pengadilan sekalipun.

Berikutnya masih tentang Dinas Pendidikan Sumenep dengan adanya surat sakti, yaitu surat dengan nomor : 420/391/435.101.1/2023. tertanggal 30 Januari 2023 Perihal Permintaan Surat Pernyataan Penetapan Rekening Bank. Benar saja BPRS adalah Bank favorit dan kebanggaan para pejabat.

Baca Juga :  Catatan Maksum Zuhdi : Politik Jungkir Balik

Surat itu ditujukan kepada Kepala SD Negeri, SMP Negeri, SKB dan TK se-Kabupaten Sumenep, dimana isi dari surat tersebut menindaklanjuti Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022, dan Perbup Sumenep Nomor 101 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Nomor 102), bahwa gaji dan tunjangan tahun anggaran 2023 melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Perbub 101 dan surat sakti sangat menarik untuk diulas dan diintip arahnya, sebab ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank umum secara terpusat. Jangan sampai isi dari Perbup 101 menjadi produk yang bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Saya menjadi penasaran untuk sekedar membuat analisa rendahan, pada tahun 2021 sejumlah media memuat pemberitaan tentang adanya dugaan gratifikasi mobil kepada beberapa pejabat. BPRS sebagai salah-satu Brankas uang ASN tentu memiliki bunga yang harum penuh keuntungan. Klik disini

disebutkan jatah mobil itu diduga bersumber dari Dana Tunjangan Penghasilan PNS yang disimpan di BPRS Bhakti Sumekar.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Yudharta Pasuruan Bangun Insinerator, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Desa Pajaran

Media Petisi.co juga menjabarkan, bahwa gaji dan tambahan penghasilan pegawai alias TPP ASN itu melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Bunga harum semerbak dinikmati oknum dalam ruangan, ya karena BPRS itu BUMD, tentu publik Sumenep harus merasakan manfaatnya, semisal dana CSR yang paling tidak bisa dirasakan masyarakat miskin perkotaan. Begitu kata teman saya yang lagi santai dengan rokoknya, ia lalu mengirimkan foto dua orang sepuh bersaudara.

“Ini di karangduak dik, RT IV. Keduanya tidak punya anak namanya Syakrani  dan Moh Aman, usia keduanya 80 Tahun dan 75 Tahun,” begitu teman saya menjelaskan.

Lalu ia melanjutkan ceritanya, bahwa kakak beradik ini makannya ditanggung keponakannya yang janda yang juga tidak punya pekerjaan.

Miris, di tengah kota ini distribusi keadilan sosial masih mengambang terbawa arus dan gelombang. Padahal statistik kemiskinan sudah menunjukkan angka penurunan. Yah… anggap saja kedua bapak ini masih luput dari radar Survei pemerintah.

Baca Juga :  Selamat dari Laka Laut, Nelayan Sapudi Dijemput Langsung BPBD Sumenep

Penulis : Fauzi As
Lembaran XV ditulis dalam ramainya kegelisahan. Sumenep, 8 Februari 2023

Tulisan opini ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi media okedaily.com

Kanal opini media okedaily.com terbuka untuk umum. Maksimal panjang naskah 4.000 karakter, atau sekitar 600 kata.

Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri anda dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kirim ke alamat e-mail: opini@okedaily.com

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Jangan Biarkan Indonesia Dijajah Algoritma Asing
Gendang Barat dan Sinyal Persoalan Lingkungan di Pulau Sapudi
Dibalik Tirai Newsroom Jaga Desa
Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik
Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Related News

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Jangan Biarkan Indonesia Dijajah Algoritma Asing

Minggu, 6 September 2026 - 15:37 WIB

Gendang Barat dan Sinyal Persoalan Lingkungan di Pulau Sapudi

Jumat, 4 September 2026 - 10:27 WIB

Dibalik Tirai Newsroom Jaga Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB