Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Ekonomi & Bisnis

Mengoptimalkan Potensi Cukai untuk Pembangunan Ekonomi Daerah

Avatar of Okedaily
1531
×

Mengoptimalkan Potensi Cukai untuk Pembangunan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Mengoptimalkan Potensi Cukai untuk Pembangunan Ekonomi Daerah
Gedung KIHT Sumenep. ©Okedaily.com [Dok. Radar Madura]

SUMENEP, OKEDAILY Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, anggaran ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kecamatan Guluk-guluk.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dana tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi.

Baca Juga :  Wacana Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Disambut Hangat DPRD Sumenep, Berikut Harapannya

Pembangunan KIHT sejalan dengan amanat PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau, di mana proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Salah satu keuntungan utama dari keberadaan KIHT adalah kemudahan dalam proses perizinan dan pembayaran cukai. Diskoperindag akan memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari untuk membantu pelaku industri tembakau. Hal ini memudahkan mereka dalam pengelolaan izin pabrik, tanpa harus memiliki gudang di lokasi masing-masing.

“Dengan adanya KIHT, kami optimis akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menarik lebih banyak investor,” ujar Ramli, Rabu (23/10).

Baca Juga :  Pantang Surut Perjuangan Kiai Naqib Mengawal Demokrasi di Bawaslu Sumenep

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Baca Juga :  Penjualan BBM Solar Subsidi APMS Gayam Diberhentikan, Masyarakat Merongoh

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan KIHT, yang diharapkan dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat. (*)