Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Ekonomi & Bisnis

BBM Langka, Nasib Rakyat Kepulauan Raas Digantung Pemkab Sumenep

Avatar of Okedaily
142
×

BBM Langka, Nasib Rakyat Kepulauan Raas Digantung Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
BBM Langka, Nasib Rakyat Kepulauan Raas Digantung Pemkab Sumenep
Pulau Raas menjelang matahari terbenam. ©Redaksi

SUMENEP – Tepat volume, tepat sasaran yang jadi ruh distribusi bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, praktis bagai mimpi di siang bolong bagi masyarakat Kepulauan Sumenep, Madura.

Kisah klasik permasalahan BBM di wilayah kepulauan tersebut menanti kehadiran Pemkab Sumenep. Herannya, penantian itu terlihat masih panjang.

Sejumlah keluhan dan saran untuk mengatasi problem BBM di kepulauan, belum membuat Pemkab Sumenep bergerak cepat. Solusi pun baru sebatas lip service saja.

Sulitnya masyarakat Pulau Raas mendapatkan BBM di kala mendekati Lebaran, mungkin tak akan pernah terjadi andai Pemkab Sumenep sudah mengantisipasi jauh-jauh hari.

Terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Belum juga dijalankan Pemkab Sumenep hingga kini.

BBM Langka, Nasib Rakyat Kepulauan Raas Digantung Pemkab Sumenep
Ferry Saputra. ©foto/istimewa

“Padahal peraturan tersebut dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM. Kembali pada keseriusan Pemkab Sumenep sebenarnya,” ujar Ferry Saputra, pemerhati kebijakan publik. Jum’at (29/4).

Dengan penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, kata Ferry yang juga seorang arsitek itu, perwakilan dari sekelompok masyarakat pengguna BBM tertentu di daerah kepulauan yang tidak terdapat agen atau penyalur dapat membentuk sub penyalur.

“Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kalau Pemkab Sumenep serius memfasilitasi adanya sub penyalur BBM resmi di kabupaten tercinta ini. Di antaranya standarisasi teknis peralatan dan pemerataan HET (Harga Eceran Tertinggi, red),” terang dia.

Ferry menambahkan, standarisasi teknis peralatan diperlukan agar safety dan kualitas BBM menjadi terstandar, serta diperlukan juga besaran ongkos pasti dari penyalur ke sub penyalur.

“Harus ada Perbup sebagai payung hukum dan kepedulian Pemkab Sumenep,” tegas dia.

Apa yang disampaikan Ferry Saputra tentunya merupakan solusi jangka panjang. Namun kondisi kelangkaan BBM di Pulau Raas saat ini memerlukan langkah cepat dan tepat guna mengatasinya.

Baca Juga :  Begini Cara Cek Penerima BPNT Kemensos
BBM Langka, Nasib Rakyat Kepulauan Raas Digantung Pemkab Sumenep
Tanker BBM sandar di pelabuhan Raas pada, Juni 2020 silam. ©Redaksi

R. Erwien Hendra Laksmono, dari Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep ketika dihubungi via panggilan WhatsApp, Jum’at (29/4) menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kecamatan Raas dan Pertamina terkait kelangkaan BBM yang terjadi.

“Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Camat Raas dan juga Pertamina. Untuk mengatasi ketersediaan BBM menjelang Lebaran, maka akan dibantu dari APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar, red) di Gayam,” kata dia.

Hendra juga menerangkan jika Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep telah berkirim surat resmi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atas kondisi kelangkaan BBM di Pulau Raas. Ia pun sepakat sub penyalur sebagai solusi ke depannya.

“Sudah dibicarakan dengan Pak Deni dari Pertamina tentang sub penyalur. Memang prosesnya masih panjang tetapi kami siap melakukan perubahan dan sedang menyusun Perbup untuk diajukan ke Bagian Hukum,” tutupnya.

Masih ingatkah saat Kapal Motor (KM) Khotijah 01 pengangkut BBM yang terbakar saat bersandar di dermaga Pelabuhan Gayam Sapudi, Kabupaten Sumenep pada hari Rabu, 26 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Keberadaan BUMDes di Sumenep, Semua Ditargetkan Terdaftar Tahun Depan

Begitu juga dengan kejadian penangkapan terhadap warga Pulau Raas yang akan mengirim BBM dari pelabuhan Dungkek, Sumenep pada, Selasa 5 April 2022, oleh Satuan Penegakkan Hukum Polairud Polda Jatim.

Diperlukan kehadiran Pemkab Sumenep melindungi masyarakatnya, dalam bentuk Perbup yang mengatur pendistribusian BBM untuk mencegah kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.

Baca Juga :  Regulasi Basi Bau Terasi

Selain itu juga perlunya regulasi atas HET BBM yang dibolehkan demi keteraturan harga di wilayah kepulauan. Diharapkan slogan Pemkab Sumenep, yaitu ‘Sumenep Melayani’ benar-benar dirasakan keberadaannya.

Perjuangan Warga Pulau Raas Hingga Aroma Bisnis Kemanusiaan?
Opini

OKEDAILY.COM – Para pemudik normalnya akan bergembira ketika akan pulang kampung ke tanah kelahiran setelah sekian tahun di tanah rantau. Berkumpul bersama keluarga dan mengenang masa-masa kecil di kampung halaman….