Bali, Okedaily.com – Polemik pembangunan glass viewing platform atau lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, kembali mengemuka setelah Gubernur Bali I Wayan Koster meminta proyek senilai Rp200 miliar itu dihentikan dan dibongkar.
Merespons kegaduhan publik dan aspirasi masyarakat setempat, Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah) akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan mayoritas warga dan tokoh Nusa Penida yang ditemuinya menyampaikan kekecewaan atas sikap pemerintah provinsi yang meminta proyek tersebut disetop, padahal investor dinilai telah mengikuti prosedur resmi serta mendapat dukungan penuh masyarakat sekitar.
De Gadjah menegaskan bahwa penanganan masalah perizinan semestinya dilakukan secara bijak dan tidak emosional, mengingat Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata dan memerlukan kepastian iklim investasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, investor proyek lift kaca telah menunjukkan itikad baik dengan mengurus perizinan sesuai ketentuan, membayar kewajiban daerah seperti SKRD, hingga memberdayakan masyarakat lokal. Ia juga menyebut pembangunan ini membuka lapangan pekerjaan, menambah PAD, serta memberi manfaat keamanan melalui jalur evakuasi bagi wisatawan.
“Jangan sampai terkesan pilih kasih. Kenapa proyek serupa di kabupaten lain dikeluarkan izinnya, tapi di Nusa Penida justru ditindak?” ujar De Gadjah, Kamis (4/12).
De Gadjah juga mengingatkan bahwa proyek ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga rekomendasi pembongkaran tidak berada pada ranah pemerintah provinsi.
Ia mengklaim investor telah mematuhi Perda Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta memiliki OSS, PKPR, hingga PBG. Sementara SLF baru dapat diterbitkan setelah bangunan selesai. Investor juga melakukan kajian teknis sejak awal, termasuk uji tanah, konsultan teknik resmi, hingga pengecekan independen.
Menanggapi pernyataan Pemprov Bali bahwa proyek tidak memiliki rekomendasi teknis, De Gadjah menyebut terdapat berita acara rekomendasi pada 2022 dari Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa proses pendampingan teknis pernah dilakukan.
Ia juga mengkritik rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali yang menurutnya hanya mengacu pada perda tanpa mempertimbangkan dokumen teknis yang sudah dipenuhi investor.
De Gadjah menilai solusi terbaik bukanlah pembongkaran, melainkan penyempurnaan izin dan komunikasi yang lebih terbuka. “Ini proyek sudah berjalan, tapi dipersoalkan belakangan, padahal sejumlah izin sudah dikantongi. Harusnya dicari win-win solution,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak menghambat investasi di Bali.









