Djoni Soroti Pengakuan Pemkab Sumenep tentang Defisit APBD 2025 Sebesar 245M

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy. ©Okedaily.com/Istimewa

Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Penasehat DPC AWDI Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy, kembali menanggapi pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp245 miliar.

Menurut Djoni, defisit sebesar itu perlu dianalisis lebih mendalam untuk menentukan apakah bersifat struktural atau insidental. “Penting untuk memahami penyebab defisit ini. Apakah terjadi karena ketidakseimbangan yang terus-menerus dalam struktur APBD, atau hanya insiden sesaat yang bisa diperbaiki?” ujarnya, Senin (6/1/2025).

Ia juga menyoroti tindakan Pemkab Sumenep yang telah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 untuk menutupi defisit tersebut. “Penggunaan SiLPA memang diperbolehkan, selama diatur dalam Perda APBD. Namun, ini hanya solusi sementara, bukan strategi jangka panjang,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 Defisit Rp245 Miliar, Penasehat AWDI Angkat Bicara

Djoni menjelaskan bahwa SiLPA yang besar seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Sumenep terkait efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. “Jika SiLPA terlalu tinggi, bisa menunjukkan perencanaan yang kurang matang atau pelaksanaan program yang terganggu. Ini perlu segera dievaluasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djoni menekankan pentingnya menempatkan individu yang berkompeten di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Sumber daya manusia yang handal dengan keahlian dan pengalaman yang relevan sangat dibutuhkan untuk mengurangi potensi SiLPA dan meningkatkan penyerapan anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Benarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar

Ia pun percaya bahwa optimalisasi pengelolaan anggaran akan berdampak langsung pada keberhasilan program-program pemerintah, yang pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Masyarakat tentu berharap program pemerintah berjalan lancar. Oleh karena itu, Pemkab Sumenep harus serius membenahi perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya.

Pemkab Sumenep Benarkah APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar
Kepala Bidang Anggaran BKAD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Fardiansyah, S.Kom., M.Si. saat menemui awak media di ruang tamu kantornya. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Sebelumnya, media online OKEDAILY merilis pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Pemkab Sumenep melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Anggaran, Fardiansyah, S.Kom, M.Si., membenarkan bahwa APBD Sumenep mengalami defisit sebesar dimaksud.

Baca Juga :  Catatan Aktivis, Fauzi AS: Demokrasi Junub

Pihaknya juga memastikan bahwa meski terjadi defisit, kondisi keuangan daerah masih dapat diatasi melalui SiLPA dari realisasi tahun 2024. “Kita ambilkan salah satunya dari SiLPA tahun sebelumnya. Berapa SiLPA-nya? Kita estimasi pada angka terendah. Intinya, APBD tahun 2025 aman,” kata Dian, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Dengan tantangan defisit yang ada, Djoni berharap Pemkab Sumenep dapat segera mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan program pembangunan, pun publik Kota Keris masih menunggu jawab pasti ihwal penyebab defisit tersebut.

Untuk diketahui, “Defisit anggaran adalah kondisi ketika jumlah belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Sedangkan SiLPA adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode. SiLPA merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya,” Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga :  Plt Bupati Dewi Khalifah Musnahkan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sumenep

Adapun untuk menanggapi pertanyaan yang dialamatkan ke redaksi media ini, apakah sah mekanisme penganggaran SiLPA ke APBD tahun berkenan berdasarkan estimasi (rekan-rekan) menurut peraturan yang berlaku? nantikan hanya di OKEDAILY akan mengulas lebih mendalam dan komperhensif.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB