Djoni Soroti Pengakuan Pemkab Sumenep tentang Defisit APBD 2025 Sebesar 245M

- Editorial Team

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy. ©Okedaily.com/Istimewa

Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Penasehat DPC AWDI Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy, kembali menanggapi pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp245 miliar.

Menurut Djoni, defisit sebesar itu perlu dianalisis lebih mendalam untuk menentukan apakah bersifat struktural atau insidental. “Penting untuk memahami penyebab defisit ini. Apakah terjadi karena ketidakseimbangan yang terus-menerus dalam struktur APBD, atau hanya insiden sesaat yang bisa diperbaiki?” ujarnya, Senin (6/1/2025).

Ia juga menyoroti tindakan Pemkab Sumenep yang telah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 untuk menutupi defisit tersebut. “Penggunaan SiLPA memang diperbolehkan, selama diatur dalam Perda APBD. Namun, ini hanya solusi sementara, bukan strategi jangka panjang,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 Defisit Rp245 Miliar, Penasehat AWDI Angkat Bicara

Djoni menjelaskan bahwa SiLPA yang besar seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Sumenep terkait efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. “Jika SiLPA terlalu tinggi, bisa menunjukkan perencanaan yang kurang matang atau pelaksanaan program yang terganggu. Ini perlu segera dievaluasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djoni menekankan pentingnya menempatkan individu yang berkompeten di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Sumber daya manusia yang handal dengan keahlian dan pengalaman yang relevan sangat dibutuhkan untuk mengurangi potensi SiLPA dan meningkatkan penyerapan anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Benarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar

Ia pun percaya bahwa optimalisasi pengelolaan anggaran akan berdampak langsung pada keberhasilan program-program pemerintah, yang pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Masyarakat tentu berharap program pemerintah berjalan lancar. Oleh karena itu, Pemkab Sumenep harus serius membenahi perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya.

Pemkab Sumenep Benarkah APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar
Kepala Bidang Anggaran BKAD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Fardiansyah, S.Kom., M.Si. saat menemui awak media di ruang tamu kantornya. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Sebelumnya, media online OKEDAILY merilis pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Pemkab Sumenep melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Anggaran, Fardiansyah, S.Kom, M.Si., membenarkan bahwa APBD Sumenep mengalami defisit sebesar dimaksud.

Baca Juga :  Catatan Aktivis, Fauzi AS: Demokrasi Junub

Pihaknya juga memastikan bahwa meski terjadi defisit, kondisi keuangan daerah masih dapat diatasi melalui SiLPA dari realisasi tahun 2024. “Kita ambilkan salah satunya dari SiLPA tahun sebelumnya. Berapa SiLPA-nya? Kita estimasi pada angka terendah. Intinya, APBD tahun 2025 aman,” kata Dian, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Dengan tantangan defisit yang ada, Djoni berharap Pemkab Sumenep dapat segera mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan program pembangunan, pun publik Kota Keris masih menunggu jawab pasti ihwal penyebab defisit tersebut.

Untuk diketahui, “Defisit anggaran adalah kondisi ketika jumlah belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Sedangkan SiLPA adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode. SiLPA merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya,” Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga :  Ratusan Juta Dana Partisipatif HCML ke LPMS Disorot, Penggelapan Dibungkus Pinjaman?

Adapun untuk menanggapi pertanyaan yang dialamatkan ke redaksi media ini, apakah sah mekanisme penganggaran SiLPA ke APBD tahun berkenan berdasarkan estimasi (rekan-rekan) menurut peraturan yang berlaku? nantikan hanya di OKEDAILY akan mengulas lebih mendalam dan komperhensif.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026
Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali
GMNI Sumenep Sentil Politisi PDIP: Rakyat Kepulauan Butuh Anggaran, Bukan Ganti Nama

Related News

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Jumat, 4 September 2026 - 09:02 WIB

Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor

Kamis, 3 September 2026 - 23:08 WIB

Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Latest News