SUMENEP, OKEDAILY – Penasehat DPC AWDI Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy, kembali menanggapi pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp245 miliar.
Menurut Djoni, defisit sebesar itu perlu dianalisis lebih mendalam untuk menentukan apakah bersifat struktural atau insidental. “Penting untuk memahami penyebab defisit ini. Apakah terjadi karena ketidakseimbangan yang terus-menerus dalam struktur APBD, atau hanya insiden sesaat yang bisa diperbaiki?” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Ia juga menyoroti tindakan Pemkab Sumenep yang telah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 untuk menutupi defisit tersebut. “Penggunaan SiLPA memang diperbolehkan, selama diatur dalam Perda APBD. Namun, ini hanya solusi sementara, bukan strategi jangka panjang,” tambahnya.
Djoni menjelaskan bahwa SiLPA yang besar seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Sumenep terkait efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. “Jika SiLPA terlalu tinggi, bisa menunjukkan perencanaan yang kurang matang atau pelaksanaan program yang terganggu. Ini perlu segera dievaluasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djoni menekankan pentingnya menempatkan individu yang berkompeten di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Sumber daya manusia yang handal dengan keahlian dan pengalaman yang relevan sangat dibutuhkan untuk mengurangi potensi SiLPA dan meningkatkan penyerapan anggaran,” ungkapnya.
Ia pun percaya bahwa optimalisasi pengelolaan anggaran akan berdampak langsung pada keberhasilan program-program pemerintah, yang pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Masyarakat tentu berharap program pemerintah berjalan lancar. Oleh karena itu, Pemkab Sumenep harus serius membenahi perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, media online OKEDAILY merilis pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Pemkab Sumenep melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Anggaran, Fardiansyah, S.Kom, M.Si., membenarkan bahwa APBD Sumenep mengalami defisit sebesar dimaksud.
Pihaknya juga memastikan bahwa meski terjadi defisit, kondisi keuangan daerah masih dapat diatasi melalui SiLPA dari realisasi tahun 2024. “Kita ambilkan salah satunya dari SiLPA tahun sebelumnya. Berapa SiLPA-nya? Kita estimasi pada angka terendah. Intinya, APBD tahun 2025 aman,” kata Dian, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Dengan tantangan defisit yang ada, Djoni berharap Pemkab Sumenep dapat segera mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan program pembangunan, pun publik Kota Keris masih menunggu jawab pasti ihwal penyebab defisit tersebut.
Untuk diketahui, “Defisit anggaran adalah kondisi ketika jumlah belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Sedangkan SiLPA adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode. SiLPA merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya,” Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Adapun untuk menanggapi pertanyaan yang dialamatkan ke redaksi media ini, apakah sah mekanisme penganggaran SiLPA ke APBD tahun berkenan berdasarkan estimasi (rekan-rekan) menurut peraturan yang berlaku? nantikan hanya di OKEDAILY akan mengulas lebih mendalam dan komperhensif.