Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Daerah

Instalasi Listrik di Pulau Karamian Picu Polemik, Warga Pertanyakan Transparansi Biaya

Avatar of Okedaily
×

Instalasi Listrik di Pulau Karamian Picu Polemik, Warga Pertanyakan Transparansi Biaya

Sebarkan artikel ini
Instalasi Listrik di Masalembu Picu Polemik, Warga Pertanyakan Transparansi Biaya
Foto: UID Jawa Timur, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Masalembu. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Program pemasangan instalasi listrik PT. PLN (Persero) di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, tengah menuai kontroversi. Warga setempat mengeluhkan kenaikan biaya yang dianggap tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan keresahan.

Seorang warga mengungkapkan bahwa biaya pemasangan daya 450VA awalnya sebesar Rp1.500.000, namun kini meningkat menjadi Rp1.800.000. Sedangkan untuk daya 900VA, dari Rp2.200.000 naik menjadi Rp2.320.000. Ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan tanpa adanya bukti pembayaran resmi dari pihak PLN.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

“Saya heran, ini kok tiba-tiba biaya naik. Bukti pembayaran saja tidak diberikan meski sudah diminta. Ada apa sebenarnya?” keluh salah satu warga.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Bersama LPPM UNIBA Madura Lakukan Penelitian SIM Pendataan Garis Kemiskinan

Ahmad Juhairi, S.IP, M.Phil, politisi Partai NasDem, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa PLN sebagai BUMN harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak boleh membebani masyarakat dengan biaya yang melampaui ketentuan.

DPRD Sumenep Dorong Terobosan Tata Ruang dan Pelayanan Publik untuk Kepulauan
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep fraksi Partai NasDem, Ahmad Juhairi, S.IP, M.Phil. ©Okedaily.com/Istimewa

“PLN adalah simbol kehadiran negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk listrik. Semua prosesnya harus sesuai hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM terkait biaya pemasangan listrik,” ujar Juhairi, Jumat (17/1).

Menurutnya, biaya pemasangan daya 450VA dan 900VA seharusnya mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, biaya resmi untuk daya 450VA hanya Rp421.000, sedangkan daya 900VA sebesar Rp843.000.

Baca Juga :  IKAPMII Ganding Gelar Resepsi Puncak Harlah PMII ke-63 Dihadiri Ratusan Kader

“Kenaikan biaya ini sangat memberatkan masyarakat. Saya mendesak PLN untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Juhairi juga mengingatkan bahwa penyimpangan semacam ini dapat mencederai reputasi PLN sebagai BUMN dan menghambat program pemerintah dalam mewujudkan “Indonesia Terang.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kangean belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Masyarakat Pulau Karamian berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti demi terwujudnya pelayanan listrik yang transparan dan terjangkau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Example 325x300
Example floating