Kades di Sumenep Nikah Siri Dipolisikan Istri

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu rumahtangga inisial S didampingi penasehat hukum, Syafrawi SH, mendatangi Mapolres Sumenep melaporkan sang suami atas dugaan tindak pidana perzinahan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Seorang ibu rumahtangga inisial S didampingi penasehat hukum, Syafrawi SH, mendatangi Mapolres Sumenep melaporkan sang suami atas dugaan tindak pidana perzinahan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

SUMENEP Seorang ibu rumahtangga insial N mempolisikan suaminya yang kebetulan menjabat Kepala Desa Guwa-Guwa Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura. Terpantau media okedaily.com, pada Rabu (18/10) siang, selaku istri sah ia mendatangi Mapolres Sumenep didampingi penasehat hukumnya, Syafrawi, S.H.

Syafrawi, S.H. mengatakan, bahwa pihaknya datang ke SPKT Polres Sumenep dalam rangka untuk mengawal kliennya, guna melaporkan sang suami inisial S atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

”Saya melaporkan terkait dengan adanya perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali, sebagaimana bunyi pasal 279 ayat (3) KUHP bahwa ada ancaman lima tahun bagi seseorang yang melakukan perkawinan. Padahal ia tahu bahwa ada penghalang untuk melakukan pernikahan itu,” kata Syafrawi kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satukan Persepsi, Pemprov Akan Gelar Rakor dengan Seluruh Bupati dan Walikota se-Bali

Dipaparkan Ketua Peradi Madura Raya, perbuatan itu juga akan menjerat pada orang yang melakukan perzinahan sebagaimana termaktub dalam pasal 284 KUHP, karena diketahui ada hal yang menghalangi namun tetap melakukan pelanggaran dalam pernikahan.

Dalam hal ini S sebagai Kades Guwa-Guwa disinyalir sengaja menyembunyikan dan melakukan pernikahan tidak resmi secara hukum positif. Menurutnya, sebagai publik figur semestinya lebih berhati-hati tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.

“Apalagi sekarang ini sudah punya anak dengan istri (siri) barunya, yang tentunya anak tersebut juga menjadi korban, dari status pernikahan yang tidak jelas. Jadi oknum Kades itu patut diduga, dan patut dijerat dengan perbuatan yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Gersik Putih Tolak Privatisasi Pesisir: Cabut SHM dan Hentikan Eksploitasi

Lebih lanjut, Advokat Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menjelaskan, bahwa dugaan perzinahan itu sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Tetapi pada waktu itu, kliennya masih menahan diri untuk bersabar karena berbagai pertimbangan.

“Klien kami sudah cukup sabar karena suaminya masih menjabat sebagai Kepala Desa, tokoh masyarakat dan sebagai pemimpin di desa kala itu. Nampaknya ia telah ingkar janji dengan tidak melepaskan istri sirinya dan sampai saat ini semakin menjadi-jadi. Saya katakan bahwa perbuatan oknum Kades itu adalah tindakan secara perlahan untuk meninggalkan dan menelantarkan istrinya yang sah,” jelasnya.

Kendati demikian, Kades Guwa-Guwa nikah siri dipolisikan istri ini merupakan laporan episode yang pertama terkait dengan Pasal 279 KUHP jo Pasal 284 KHUP. Episode selanjutnya, sambung Syafrawi, masih melihat perkembangannya.

Baca Juga :  Survei Pembuatan IPAL di Sumenep, Upaya Tingkatkan Kualitas Lingkungan Fasyankes

”Yang jelas nanti ada episode yang kedua, bahkan ada episode-episode yang lain yang saat ini saya masih belum bisa memberikan bocoran. Kita lihat nanti perkembangannya, pasti akan saya infokan,” tutup Syafrawi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih belum dapat menghubungi terlapor.

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB