SUMENEP – Seorang ibu rumahtangga insial N mempolisikan suaminya yang kebetulan menjabat Kepala Desa Guwa-Guwa Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura. Terpantau media okedaily.com, pada Rabu (18/10) siang, selaku istri sah ia mendatangi Mapolres Sumenep didampingi penasehat hukumnya, Syafrawi, S.H.
Syafrawi, S.H. mengatakan, bahwa pihaknya datang ke SPKT Polres Sumenep dalam rangka untuk mengawal kliennya, guna melaporkan sang suami inisial S atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
”Saya melaporkan terkait dengan adanya perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali, sebagaimana bunyi pasal 279 ayat (3) KUHP bahwa ada ancaman lima tahun bagi seseorang yang melakukan perkawinan. Padahal ia tahu bahwa ada penghalang untuk melakukan pernikahan itu,” kata Syafrawi kepada awak media.
Dipaparkan Ketua Peradi Madura Raya, perbuatan itu juga akan menjerat pada orang yang melakukan perzinahan sebagaimana termaktub dalam pasal 284 KUHP, karena diketahui ada hal yang menghalangi namun tetap melakukan pelanggaran dalam pernikahan.
Dalam hal ini S sebagai Kades Guwa-Guwa disinyalir sengaja menyembunyikan dan melakukan pernikahan tidak resmi secara hukum positif. Menurutnya, sebagai publik figur semestinya lebih berhati-hati tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.
“Apalagi sekarang ini sudah punya anak dengan istri (siri) barunya, yang tentunya anak tersebut juga menjadi korban, dari status pernikahan yang tidak jelas. Jadi oknum Kades itu patut diduga, dan patut dijerat dengan perbuatan yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Advokat Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menjelaskan, bahwa dugaan perzinahan itu sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Tetapi pada waktu itu, kliennya masih menahan diri untuk bersabar karena berbagai pertimbangan.
“Klien kami sudah cukup sabar karena suaminya masih menjabat sebagai Kepala Desa, tokoh masyarakat dan sebagai pemimpin di desa kala itu. Nampaknya ia telah ingkar janji dengan tidak melepaskan istri sirinya dan sampai saat ini semakin menjadi-jadi. Saya katakan bahwa perbuatan oknum Kades itu adalah tindakan secara perlahan untuk meninggalkan dan menelantarkan istrinya yang sah,” jelasnya.
Kendati demikian, Kades Guwa-Guwa nikah siri dipolisikan istri ini merupakan laporan episode yang pertama terkait dengan Pasal 279 KUHP jo Pasal 284 KHUP. Episode selanjutnya, sambung Syafrawi, masih melihat perkembangannya.
”Yang jelas nanti ada episode yang kedua, bahkan ada episode-episode yang lain yang saat ini saya masih belum bisa memberikan bocoran. Kita lihat nanti perkembangannya, pasti akan saya infokan,” tutup Syafrawi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih belum dapat menghubungi terlapor.