Kades di Sumenep Nikah Siri Dipolisikan Istri

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu rumahtangga inisial S didampingi penasehat hukum, Syafrawi SH, mendatangi Mapolres Sumenep melaporkan sang suami atas dugaan tindak pidana perzinahan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Seorang ibu rumahtangga inisial S didampingi penasehat hukum, Syafrawi SH, mendatangi Mapolres Sumenep melaporkan sang suami atas dugaan tindak pidana perzinahan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

SUMENEP Seorang ibu rumahtangga insial N mempolisikan suaminya yang kebetulan menjabat Kepala Desa Guwa-Guwa Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura. Terpantau media okedaily.com, pada Rabu (18/10) siang, selaku istri sah ia mendatangi Mapolres Sumenep didampingi penasehat hukumnya, Syafrawi, S.H.

Syafrawi, S.H. mengatakan, bahwa pihaknya datang ke SPKT Polres Sumenep dalam rangka untuk mengawal kliennya, guna melaporkan sang suami inisial S atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

”Saya melaporkan terkait dengan adanya perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali, sebagaimana bunyi pasal 279 ayat (3) KUHP bahwa ada ancaman lima tahun bagi seseorang yang melakukan perkawinan. Padahal ia tahu bahwa ada penghalang untuk melakukan pernikahan itu,” kata Syafrawi kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Prediksi Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Dapil 7 Sumenep, PPP dan Demokrat Selisih Tipis

Dipaparkan Ketua Peradi Madura Raya, perbuatan itu juga akan menjerat pada orang yang melakukan perzinahan sebagaimana termaktub dalam pasal 284 KUHP, karena diketahui ada hal yang menghalangi namun tetap melakukan pelanggaran dalam pernikahan.

Dalam hal ini S sebagai Kades Guwa-Guwa disinyalir sengaja menyembunyikan dan melakukan pernikahan tidak resmi secara hukum positif. Menurutnya, sebagai publik figur semestinya lebih berhati-hati tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.

“Apalagi sekarang ini sudah punya anak dengan istri (siri) barunya, yang tentunya anak tersebut juga menjadi korban, dari status pernikahan yang tidak jelas. Jadi oknum Kades itu patut diduga, dan patut dijerat dengan perbuatan yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Bumdesma LKD Sumenep Siap Dukung Program MBG untuk Anak Sekolah

Lebih lanjut, Advokat Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menjelaskan, bahwa dugaan perzinahan itu sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Tetapi pada waktu itu, kliennya masih menahan diri untuk bersabar karena berbagai pertimbangan.

“Klien kami sudah cukup sabar karena suaminya masih menjabat sebagai Kepala Desa, tokoh masyarakat dan sebagai pemimpin di desa kala itu. Nampaknya ia telah ingkar janji dengan tidak melepaskan istri sirinya dan sampai saat ini semakin menjadi-jadi. Saya katakan bahwa perbuatan oknum Kades itu adalah tindakan secara perlahan untuk meninggalkan dan menelantarkan istrinya yang sah,” jelasnya.

Kendati demikian, Kades Guwa-Guwa nikah siri dipolisikan istri ini merupakan laporan episode yang pertama terkait dengan Pasal 279 KUHP jo Pasal 284 KHUP. Episode selanjutnya, sambung Syafrawi, masih melihat perkembangannya.

Baca Juga :  Pemuda Brakacu Berbagi 1.200 Bibit Pohon Gratis, Berikut Manfaatnya

”Yang jelas nanti ada episode yang kedua, bahkan ada episode-episode yang lain yang saat ini saya masih belum bisa memberikan bocoran. Kita lihat nanti perkembangannya, pasti akan saya infokan,” tutup Syafrawi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih belum dapat menghubungi terlapor.

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights