Kebijakan Bupati Sumenep Cegal Investor, Warga Urus Izin Usaha Rokok Dipersulit

- Editorial Team

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak depan gedung MPP Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Nampak depan gedung MPP Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, yang menunda penerbitan izin usaha gudang perusahaan rokok (PR) menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat, khususnya para calon pengusaha baru di sektor industri hasil tembakau.

Langkah Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ini dianggap kontraproduktif terhadap semangat investasi daerah, terutama mengingat Kota Keris merupakan salah satu sentra tembakau terbesar di Madura.

Baca Juga :  Aliansi Unisma Raya Sikapi Polemik RKUHP

Hal ini terkuak setelah seorang warga Kecamatan Lenteng, berinisial BS, mengungkapkan kekecewaannya usai mencoba mengurus perizinan usahanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep, pada Jumat (11/4) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada redaksi okedaily.com, BS menyatakan dirinya merasa dipersulit, bahkan seolah-olah dicurigai akan menjalankan usaha ilegal. “Saya sangat menyesalkan kebijakan tersebut. Bukannya didorong untuk investasi, malah dipersulit seolah saya pelaku usaha ilegal,” tegasnya.

Kendati begitu, ia juga mempertanyakan dasar kebijakan yang diambil Bupati Wongsojudo. Menurutnya, kewenangan untuk menilai legalitas usaha rokok seharusnya berada di tangan Bea Cukai, bukan Pemkab Sumenep.

Baca Juga :  Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?

“Izinnya itu kan administratif dari kabupaten, bukan keputusan akhir. Semua penentu legalitas ada di Bea Cukai. Gudang mau produksi atau tidak, bukan ranah bupati loh,” katanya dengan nada kesal.

Lebih jauh, BS menuding adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha lokal. “Ironis, Bupati sibuk promosi cari investor, tapi warga sendiri yang mau berusaha malah dihalangi. Apa karena tidak ada keuntungan pribadi?” ujar dia retoris.

Sementara menanggapi hal tersebut, Bupati Wongsojudo melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, membantah tudingan adanya pemblokiran proses izin.

Baca Juga :  PKN Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024, Mas Jun: Parpol Aspiratif dan Kreatif

Menurut pria yang karib disapa Rahman itu, langkah yang diambil hanya berupa penundaan sementara, bukan penolakan. “Berdasarkan hasil rakor, Bapak Bupati memutuskan pending dulu izin gudang PR. Ini langkah preventif, bukan pembatasan permanen,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut, keputusan tersebut diambil menyusul temuan Bea Cukai Madura dan Polres Sumenep terkait keberadaan 11 PR bodong di wilayahnya, dan sebanyak 71 PR lainnya tengah dalam proses evaluasi.

Namun sayangnya, ketika ditanya apakah kebijakan penundaan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Bea Cukai Madura, Rahman mengaku tidak ada dokumen resmi yang diterima. “Tidak ada surat resmi dari Bea Cukai, hanya hasil komunikasi dan koordinasi lisan,” akunya.

Baca Juga :  Ribuan Pemilih Fiktif Tercatat di Masalembu, Dr. Uhaib : Janganlah Terlibat Dalam Persekongkolan Jahat

Terpisah, kebijakan Bupati Wongsojudo ini pun dinilai sebagian kalangan, termasuk praktisi hukum Syaiful Bahri, SH., merupakan sebagai bentuk generalisasi yang merugikan para calon pengusaha sah.

“Pandangan saya atas ketidakjelasan dasar hukum dan prosedur dalam penundaan izin ini bisa dinilai membuka celah bagi diskriminasi dan melemahkan iklim investasi lokal,” katanya.

Lebih lanjut dikalimatkan Ipung kerap disapa, bahwa di tengah gencarnya promosi daerah serta ajakan investasi oleh Pemkab Sumenep, sikap ambigu terhadap pengusaha lokal justru menimbulkan ironi.

Baca Juga :  Terkait 'Wayang' Ustadz Khalid Basalamah, Pakar Hukum : Tidak Memenuhi Unsur

“Publik Sumenep menanti sikap tegas dan transparan, agar upaya penegakan hukum terhadap PR bodong tidak menjerat pihak yang berniat membangun ekonomi daerah secara sah dan terbuka,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Latest News