Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pertanyaan itu, kata Rakib, bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keadilan dalam pengembangan karier ASN.

Kenapa Dipaksakan?

Rakib menilai pemerintah daerah Sumenep perlu berhati-hati dalam menempatkan ASN pada jabatan yang memiliki persyaratan kompetensi tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi keadilan karier, kalau sudah jelas tidak memenuhi syarat jabatan kenapa dipaksakan? Kemudian TPK menilai apa,” tandas Rakib.

Baca Juga :  Pantau Test PPPK, Bupati Harapkan Aparatur Terbaik

Ia mempertanyakan bagaimana proses penilaian terhadap calon pejabat dilakukan, apabila persyaratan kompetensi pemerintahan belum terpenuhi ketika pengangkatan berlangsung.

Menurut Rakib, proses seleksi seharusnya memberikan kepastian bahwa pejabat yang ditetapkan memang memenuhi persyaratan jabatan sesuai regulasi.

Rekomendasi BKN Diminta Dibuka

Pemkab Sumenep melalui Benny Irawan sebelumnya menyebut bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan rekomendasi BKN.

Rakib meminta rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai klaim administratif, tetapi dapat diperiksa dan dijelaskan dasar hukumnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng Ditahan Kejari Sumenep

Ia menilai perlu diketahui secara terang apakah rekomendasi itu memang memberikan dasar bagi pengangkatan ASN yang belum bersertifikat kepamongprajaan atau hanya mengatur kewajiban pengembangan kompetensi setelah pengangkatan.

Menurut Rakib, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah mekanisme pengangkatan telah sesuai dengan persyaratan jabatan.

Minta BKN Regional II Jatim Audit

Baca Juga :  Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Rakib berharap BKN Regional II Jawa Timur turun melakukan audit investigatif terhadap pengangkatan sejumlah camat tersebut.

Audit, menurut dia, diperlukan untuk memeriksa dokumen dan proses pengangkatan secara objektif dan transparan.

Hal yang perlu diperiksa antara lain status kompetensi pemerintahan masing-masing pejabat, dokumen persyaratan, mekanisme seleksi, serta dasar rekomendasi BKN yang digunakan pemerintah daerah Sumenep.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News