OKEDAILY, MADURA – Ketiga orang tersangka kasus pungutan liar (Pungli) Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep pada, Kamis (27/10) kemaren, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam oleh tim penyidik, ketiga tersangka kasus pungli tersebut langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan kelas IIB Sumenep, mengenakan baju orange.
Trimo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, kepada awak media menyampaikan bahwa ketiga tersangka itu ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.
Menurut Trimo, jaksa menemukan dua alat bukti berdasarkan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 KUHP.
Artinya, ketiga tersangka kasus pungli tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
“Ketiga pelaku ini sudah terbukti melakukan tindak kejahatan pungli atau pemerasan terhadap para pedagang los (kios) di pasar Lenteng. Alat buktinya jelas sebanyak 17 juta rupiah lebih uang ditahan dari tangan tersangka dan alat bukti lainnya,” terang Trimo.
Lebih lanjut Trimo menjelaskan, bahwa ketiga tersangka dijerat dua pasal tersebut atas penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi atau secara bersama-sama melakukan pemerasan atau pungli.
“Nanti lebih jelasnya akan dibuka semua oleh Jaksa di persidangan umum dan disitu akan ketemu apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.
Adapun kronologi perbuatan ketiga tersangka tersebut, jelas Trimo, terjadi sejak April-Juni 2020 dengan modus pemerasan terhadap pedagang kecil di kios pasar Lenteng. Sehingga terjadilah OTT pada, 28 Juni 2020 silam.
“Maka disini oleh penyidik ditemukan bukti uang hasil perbuatan ketiganya sebanyak 40 juta rupiah lebih, sedangkan barang bukti uang yang 17 juta rupiah lebih saat terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan), jelasnya disitu rentetan kejadiannya,” tandas Kajari Sumenep Trimo.
Sementara pada sore itu, nampak di depan pintu masuk Kantor Kejari Sumenep, tepatnya dekat mobil tahanan yang siap mengangkut ketiga tersangka itu sudah menunggu sanak keluarga dengan isak tangis.
Diketahui, ketiga tersangka kasus pungli yang ditahan tersebut, masing-masing berinisial MRS seorang PNS (Kepala Pasar Lenteng). Sedangkan STN dan JHN merupakan pekerja harian lepas atau honorer.