Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng Ditahan Kejari Sumenep

- Editorial Team

Jumat, 28 Oktober 2022 - 22:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kejari Sumenep Press Release Kasus Pungli Pasar Lenteng Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Kejari Sumenep Press Release Kasus Pungli Pasar Lenteng Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OKEDAILY, MADURA – Ketiga orang tersangka kasus pungutan liar (Pungli) Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep pada, Kamis (27/10) kemaren, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam oleh tim penyidik, ketiga tersangka kasus pungli tersebut langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan kelas IIB Sumenep, mengenakan baju orange.

Trimo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, kepada awak media menyampaikan bahwa ketiga tersangka itu ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Trimo, jaksa menemukan dua alat bukti berdasarkan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 KUHP.

Baca Juga :  SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Artinya, ketiga tersangka kasus pungli tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

“Ketiga pelaku ini sudah terbukti melakukan tindak kejahatan pungli atau pemerasan terhadap para pedagang los (kios) di pasar Lenteng. Alat buktinya jelas sebanyak 17 juta rupiah lebih uang ditahan dari tangan tersangka dan alat bukti lainnya,” terang Trimo.

Baca Juga :  Tower Sutet PLN Diduga Serobot Tanah Milik Warga, Pemilik Lahan Tagih Sewa Puluhan Tahun

Lebih lanjut Trimo menjelaskan, bahwa ketiga tersangka dijerat dua pasal tersebut atas penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi atau secara bersama-sama melakukan pemerasan atau pungli.

“Nanti lebih jelasnya akan dibuka semua oleh Jaksa di persidangan umum dan disitu akan ketemu apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.

Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng Ditahan Kejari Sumenep
Tangisan Keluarga Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng Sumenep Pecah Saat Ketiganya Diangkut ke Mobil Tahanan Kejari Sumenep. ©Okedaily.com

Adapun kronologi perbuatan ketiga tersangka tersebut, jelas Trimo, terjadi sejak April-Juni 2020 dengan modus pemerasan terhadap pedagang kecil di kios pasar Lenteng. Sehingga terjadilah OTT pada, 28 Juni 2020 silam.

“Maka disini oleh penyidik ditemukan bukti uang hasil perbuatan ketiganya sebanyak 40 juta rupiah lebih, sedangkan barang bukti uang yang 17 juta rupiah lebih saat terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan), jelasnya disitu rentetan kejadiannya,” tandas Kajari Sumenep Trimo.

Baca Juga :  3 Bulan Diungsikan ke SKB karena Sanksi Kanorayang, Warga Sental Kangin Kehilangan Pekerjaan

Sementara pada sore itu, nampak di depan pintu masuk Kantor Kejari Sumenep, tepatnya dekat mobil tahanan yang siap mengangkut ketiga tersangka itu sudah menunggu sanak keluarga dengan isak tangis.

Diketahui, ketiga tersangka kasus pungli yang ditahan tersebut, masing-masing berinisial MRS seorang PNS (Kepala Pasar Lenteng). Sedangkan STN dan JHN merupakan pekerja harian lepas atau honorer.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News