Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Selain itu, Rakib juga menyatakan akan meminta Gubernur Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap pengangkatan camat yang dipersoalkan.

Permintaan tersebut memiliki relevansi dengan Pasal 224 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah yang menyebut bahwa pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Bukan Persoalan IPDN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakib menegaskan kembali bahwa kritiknya tidak diarahkan pada kewajiban bahwa semua camat harus lulusan IPDN atau bukan.

Menurut dia, ASN non-pemerintahan tetap memiliki jalur untuk memenuhi kompetensi pemerintahan melalui sertifikasi profesi kepamongprajaan.

Program Profesi Kepamongprajaan IPDN sendiri pada 2026, membuka kesempatan bagi PNS dengan pendidikan minimal S1/D4 untuk mengikuti program tersebut.

Baca Juga :  Ketua AWDI Sumenep Apresiasi Atas Penahanan Para Penganiaya Dua Wartawan di Kota Keris

Karena itu, kata Rakib, yang harus dipastikan adalah apakah pejabat yang telah dilantik sebagai camat sudah memenuhi bukti kompetensi tersebut ketika diangkat, atau justru baru akan memenuhinya setelah memperoleh jabatan.

Baca Juga :  Himbauan Ngawur, Kejari Sumenep Ambil Alih Kewenangan Dewan Pers?

“Ini bukan soal harus lulusan IPDN. Yang menjadi persoalan adalah persyaratan kompetensi dan mekanisme pengangkatannya,” ujarnya.

Polemik tersebut kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Pemkab Sumenep dan BKN mengenai dasar hukum serta dokumen rekomendasi yang menjadi landasan pengangkatan para camat tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News