Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?

- Editorial Team

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengambilan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken menjadi sorotan Sulaisi Abdurrazaq, karena menyangkut tata kelola distribusi, keselamatan, dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi. ®okedaily.com

Pengambilan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken menjadi sorotan Sulaisi Abdurrazaq, karena menyangkut tata kelola distribusi, keselamatan, dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi. ®okedaily.com

“Dari sisi regulasi jelas-jelas bertentangan dengan hukum, tidak boleh. Itu rawan terbakar. Apalagi jeriken itu digunakan untuk mengambil BBM,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mendorong agar pengawasan terhadap penyaluran BBM di tingkat SPBU tidak hanya berorientasi pada ketersediaan stok, tetapi juga memperhatikan tata cara pengisian, penggunaan wadah, serta siapa saja yang menerima BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Kabar Baik, RSUD Moh Anwar Sumenep Kini Hadirkan Dokter Spesialis THT Baru

Kendaraan Pribadi Juga Dipertanyakan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sorotan Sulaisi semakin mengarah pada penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jeriken.

Ia mempertanyakan alasan kendaraan seperti mobil Avanza digunakan untuk mengambil BBM bersubsidi menggunakan jeriken.

“Apalagi yang mengambil pakai mobil, misalnya seperti mobil Avanza. Itu kan berarti menandakan dia bukan dari kelompok orang kecil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Grand Final Putra Putri FIA Unisma, Farhan : Harus Mampu Menjawab Tantangan Zaman

Meski demikian, penggunaan kendaraan pribadi maupun kepemilikan kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran.

Menurut perspektif hukum, dugaan penyimpangan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap fakta, prosedur penyaluran, volume pembelian, identitas pembeli, serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Koreksi, Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan di Jalan

Hajat Hidup Orang Banyak

Sulaisi mengingatkan, bahwa Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.

Oleh karena itu, distribusi di tingkat SPBU harus diawasi agar tidak terjadi praktik yang berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa
MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?
Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?
Kredit UMKM Seret, Prof AQ Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
Harapan Baru di Pesisir Pancor, PPM HCML 2026 Dukung Nelayan Kakap Merah
TIM Cara’de Latih Warga Desa Tinggimae Kelola Usaha Secara Profesional
Le Cataya Hadirkan “Padel Experience”, Destinasi Olahraga dan Wellness Modern di Denpasar Timur

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:40 WIB

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB