Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Ekonomi Bisnis

Polemik Defisit APBD Sumenep 2025: Perspektif Akuntansi dan Pandangan Djoni

Avatar of Okedaily
×

Polemik Defisit APBD Sumenep 2025: Perspektif Akuntansi dan Pandangan Djoni

Sebarkan artikel ini
Polemik Defisit APBD Sumenep 2025: Perspektif Akuntansi dan Pandangan Djoni
Penasehat Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2025.

Polemik ini mencuat setelah adanya defisit sebesar Rp245 miliar yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Menurut data, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.593 miliar sementara belanja daerah mencapai Rp2.839 miliar. Untuk menutup defisit ini, pemerintah daerah mengandalkan pembiayaan neto senilai sama.

Baca Juga :  APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 Defisit Rp245 Miliar, Penasehat AWDI Angkat Bicara

Dalam perspektif akuntansi, langkah ini menimbulkan beberapa pertanyaan terkait keberlanjutan fiskal dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Oleh karena itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Sumenep memberikan pandangan terkait analisis akuntansi terhadap defisit APBD tersebut.

Adalah Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy, menilai bahwa defisit yang ditutup sepenuhnya oleh pembiayaan neto mencerminkan tantangan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.

Pria yang karib disapa Djoni itu mengungkapkan, bahwa mengandalkan pembiayaan untuk menutupi defisit APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 menunjukkan lemahnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Benarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar

Jika kebijakan ini terus berlanjut, ujar Djoni, Pemkab Sumenep berisiko menghadapi ketergantungan jangka panjang pada sumber pembiayaan eksternal, baik berupa utang maupun penggunaan dana cadangan, bahkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Lebih lanjut diterangkan Djoni, bahwa besarnya defisit juga menyoroti kemungkinan ketidakefisienan dalam perencanaan anggaran. Pengeluaran yang tidak sesuai prioritas, atau target pendapatan yang terlalu optimistis, berkontribusi pada ketimpangan fiskal.

Ia juga menyebut, ketergantungan pada pembiayaan tanpa pengawasan ketat meningkatkan risiko kebocoran anggaran. “Tanpa kontrol internal yang kuat, anggaran pembiayaan dapat dialihkan untuk proyek yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat,” kata Djoni, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga :  Djoni Soroti Pengakuan Pemkab Sumenep tentang Defisit APBD 2025 Sebesar 245M

Jika pembiayaan dilakukan melalui utang, sambungnya, maka beban bunga dan pokok utang akan menjadi tantangan tambahan. Dalam jangka panjang, ini dapat mengurangi ruang fiskal untuk program prioritas lainnya.

Ketika ditanya apa langkah solutif untuk menangani defisit tersebut? Untuk mengatasi permasalahan ini, Djoni merekomendasikan langkah-langkah yang bersifat transparansi dan akuntabilitas.

Langkah pertama, laporan keuangan daerah harus disusun sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP) dan diaudit secara independen. Dengan transparansi, masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran Pemkab Sumenep.

Baca Juga :  Aliansi Progresif Sumenep Demo BSI Setempat, Sarang Mafia Perbankan?

Kemudian keberadaan lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD, harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. “Melalui penguatan ini agar melakukan evaluasi berkala yang diperlukan untuk memastikan pembiayaan digunakan sesuai rencana,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Sumenep harus meningkatkan PAD melalui inovasi kebijakan, seperti pengelolaan aset daerah yang lebih baik, peningkatan pajak daerah, dan pengembangan sektor unggulan seperti pariwisata dan perikanan.

“Maka anggaran belanja harus fokus pada program prioritas yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Pengeluaran yang tidak mendesak perlu ditekan. Lebih-lebih aparatur pemerintah daerah perlu dilatih agar mampu merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi anggaran secara profesional,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ipungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan

Defisit APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp245 miliar ini tentu menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan pembangunan Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Kota Keris itu.

Meski defisit dapat ditutup melalui pembiayaan, pendekatan ini bukan solusi jangka panjang. Optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan pengawasan ketat harus menjadi fokus untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Dengan komitmen dari semua pihak, Djoni pun optimistis Pemkab Sumenep dapat mengelola tantangan ini secara efektif, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal di masa depan.

Baca Juga :  Nia Kurnia Fauzi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanganan KDRT

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sumenep masih enggan menyampaikan secara resmi terkait penyebab defisit tersebut.

Example 325x300
Example floating