OkeDaily.com – Polemik kerahasiaan Panitia Seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 kian memanas di tengah-tengah masyarakat setempat.
Setelah menuai kritik dari kalangan advokat dan pegiat hukum, kini publik mendesak Bupati Sumenep membuka secara utuh keputusan tentang pembentukan pansel yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan bahwa komposisi pansel tidak memenuhi prinsip independensi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., kembali menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan kewajiban hukum yang musti dipatuhi.
“Keputusan Bupati Sumenep tentang pansel adalah produk administrasi negara. Maka, tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik. Justru di situlah letak kontrol sosial,” tegas Asrawi.
Ia menjelaskan, Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 secara jelas menekankan bahwa pansel JPT harus bersifat independen, objektif, dan bebas konflik kepentingan. Prinsip tersebut juga sejalan dengan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Jika benar ada pejabat yang secara struktural mengelola ASN masuk dalam pansel Sekda, maka patut diduga terjadi konflik kepentingan. Ini bukan soal personal, tapi soal sistem,” ujarnya.
Asrawi mengingatkan, cacat prosedur dalam tahap awal seleksi berpotensi menjalar hingga ke tahap akhir, dan dapat berimplikasi pada keabsahan hasil seleksi Sekda nantinya.
Sementara itu, sikap Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, yang enggan menyebutkan nama-nama pansel secara terbuka juga dinilai kontraproduktif di tengah tuntutan transparansi publik.
Padahal, dalam praktik nasional, pada umumnya nama dan unsur pansel JPT diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus untuk menghindari kecurigaan publik terhadap proses seleksi.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, kenapa harus ditutup? Justru keterbukaan akan memperkuat legitimasi pansel itu sendiri,” tambah Asrawi.
Oleh karena itu, Asrawi mengingatkan kembali bahwa bila tahapan seleksi tetap dilanjutkan tanpa perbaikan prosedur, hasil seleksi Sekda Sumenep 2026 berpotensi digugat melalui PTUN.
Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lazim disebut UUAP, setiap keputusan pejabat publik yang mengandung cacat wewenang, prosedur, atau substansi dapat dinyatakan batal atau tidak sah.
“Kami tidak ingin ini berujung sengketa. Karena itu, langkah paling elegan adalah membuka unsur pansel dan mengevaluasi ulang jika memang ada yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan keterbukaan pansel Sekda. Publik kini menanti sikap kepala daerah dalam menjawab keraguan yang sedang berkembang.
Transparansi dalam seleksi Sekda bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan Kabupaten Sumenep. Tim Okedaily.com akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.


















