Publik Desak Bupati Sumenep Buka Keputusan tentang Pansel Sekda 2026

- Editorial Team

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH. ©okedaily.com [dok. pribadi]

Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH. ©okedaily.com [dok. pribadi]

OkeDaily.com Polemik kerahasiaan Panitia Seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 kian memanas di tengah-tengah masyarakat setempat.

Setelah menuai kritik dari kalangan advokat dan pegiat hukum, kini publik mendesak Bupati Sumenep membuka secara utuh keputusan tentang pembentukan pansel yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian Sekda, Pembentukan Pansel Senyap?

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan bahwa komposisi pansel tidak memenuhi prinsip independensi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., kembali menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan kewajiban hukum yang musti dipatuhi.

Baca Juga :  Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

“Keputusan Bupati Sumenep tentang pansel adalah produk administrasi negara. Maka, tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik. Justru di situlah letak kontrol sosial,” tegas Asrawi.

Ia menjelaskan, Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 secara jelas menekankan bahwa pansel JPT harus bersifat independen, objektif, dan bebas konflik kepentingan. Prinsip tersebut juga sejalan dengan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

“Jika benar ada pejabat yang secara struktural mengelola ASN masuk dalam pansel Sekda, maka patut diduga terjadi konflik kepentingan. Ini bukan soal personal, tapi soal sistem,” ujarnya.

Asrawi mengingatkan, cacat prosedur dalam tahap awal seleksi berpotensi menjalar hingga ke tahap akhir, dan dapat berimplikasi pada keabsahan hasil seleksi Sekda nantinya.

Baca Juga :  Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

Sementara itu, sikap Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, yang enggan menyebutkan nama-nama pansel secara terbuka juga dinilai kontraproduktif di tengah tuntutan transparansi publik.

Padahal, dalam praktik nasional, pada umumnya nama dan unsur pansel JPT diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus untuk menghindari kecurigaan publik terhadap proses seleksi.

“Kalau semua sudah sesuai aturan, kenapa harus ditutup? Justru keterbukaan akan memperkuat legitimasi pansel itu sendiri,” tambah Asrawi.

Baca Juga :  Tutup Pelatihan Dasar CPNS, Wagub Emil : Jadilah Superteam Bukan Superman

Oleh karena itu, Asrawi mengingatkan kembali bahwa bila tahapan seleksi tetap dilanjutkan tanpa perbaikan prosedur, hasil seleksi Sekda Sumenep 2026 berpotensi digugat melalui PTUN.

Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lazim disebut UUAP, setiap keputusan pejabat publik yang mengandung cacat wewenang, prosedur, atau substansi dapat dinyatakan batal atau tidak sah.

“Kami tidak ingin ini berujung sengketa. Karena itu, langkah paling elegan adalah membuka unsur pansel dan mengevaluasi ulang jika memang ada yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga :  Selamat dari Laka Laut, Nelayan Sapudi Dijemput Langsung BPBD Sumenep

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan keterbukaan pansel Sekda. Publik kini menanti sikap kepala daerah dalam menjawab keraguan yang sedang berkembang.

Transparansi dalam seleksi Sekda bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan Kabupaten Sumenep. Tim Okedaily.com akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB