Simsalabim, Dana Hibah APBD ke Baznas Sumenep Tak Pernah Diaudit

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, Madura.

Selain disorot karena minim payung hukum, dana hibah yang setiap tahun anggaran mengalir ke Baznas Sumenep, ternyata tidak pernah direview ataupun diaudit oleh Inspektorat Daerah setempat.

Kondisi demikian memunculkan tanda tanya besar dikalangan pemerhati kebijakan pemerintah daerah, soal akuntabilitas pengelolaan dana publik yang nilainya ditengarai mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Catat Tanggalnya, Berikut Jadwal Mudik Bareng Kapal Laut 2025 Sumenep Resmi Dirilis

Ironisnya, ketika fungsi pengawasan internal daerah tidak berjalan, maka potensi pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi kabur.

Sebab itu, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, maka review Inspektorat merupakan bagian awal dari mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah.

Hal mengejutkan itu dikalimatkan Irban IV Inspektorat Daerah Sumenep, Sri Endah P. Ia secara terbuka menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, pihaknya tidak pernah melakukan audit ataupun review terhadap dana hibah APBD yang disalurkan ke Baznas Sumenep.

Baca Juga :  Dirut Bungkam, Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar Kian Menguat

“Berbicara audit ataupun review hibah untuk yang Baznas kami tidak pernah melakukannya selama ini, mas,” ujarnya kepada okedaily.com.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya celah serius dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait penyaluran dana hibah kepada lembaga non organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, secara normatif, pengawasan hibah telah diatur secara tegas. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap belanja daerah, termasuk hibah, wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga :  Zulfikar DPRD Bali Dorong Percepatan Pembangunan BIBU, Tegaskan Dampak Besar Terhadap Lapangan Kerja

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa hibah harus disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta laporan pertanggungjawaban yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah.

Kendati jika tidak dilakukan review dan audit, maka asas akuntabilitas dan transparansi, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara patut dipertanyakan.

Di tengah masyarakat Sumenep, diketahui isu ini berkembang menjadi kegelisahan publik. Banyak pihak mempertanyakan ke mana dan bagaimana dana hibah APBD tersebut dikelola, terlebih di saat tidak ada audit resmi yang dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Merasa Dihianati, Puluhan Kader PMII Geruduk Kantor PC PMII Kota Malang

“Kalau tidak pernah diaudit, lalu siapa yang menjamin dana rakyat itu dikelola dengan benar?” demikian keresahan yang beredar di kalangan aktivis dan masyarakat sipil setempat.

Namun sayang hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi okedaily.com kepada Kabag Kesmas Setdakab Sumenep, Kamiluddin, terkait besaran nominal hibah APBD yang dikucurkan ke Baznas Sumenep setiap tahun anggaran, belum membuahkan hasil.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan kontrol sosial, Redaksi okedaily.com dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga :  Kejuaraan Drag Bike Bupati Sumenep Cup 2023, Ajang Resmi Minimalisir Balap Liar

Langkah tersebut ditempuh guna mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap aliran dana hibah APBD ke Baznas Sumenep, demi memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Penting untuk diketahui, bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh berjalan seperti sulap, muncul dan hilang tanpa jejak pengawasan. Negara hukum menuntut keterbukaan, bukan simsalabim.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar
Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan
Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan
Gede Tommy: Apa yang Disampaikan Presiden Prabowo Jadi Alarm Keras Pengelolaan Sampah Bali
Prabowo Soroti Sampah Pantai Bali, De Gadjah: Sudah Diingatkan Sejak Desember 2025
Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:17 WIB

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:28 WIB

Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB