Simsalabim, Dana Hibah APBD ke Baznas Sumenep Tak Pernah Diaudit

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, Madura.

Selain disorot karena minim payung hukum, dana hibah yang setiap tahun anggaran mengalir ke Baznas Sumenep, ternyata tidak pernah direview ataupun diaudit oleh Inspektorat Daerah setempat.

Kondisi demikian memunculkan tanda tanya besar dikalangan pemerhati kebijakan pemerintah daerah, soal akuntabilitas pengelolaan dana publik yang nilainya ditengarai mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Peresmian Gedung Baru DPRD Sumenep, Komitmen untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Ironisnya, ketika fungsi pengawasan internal daerah tidak berjalan, maka potensi pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi kabur.

Sebab itu, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, maka review Inspektorat merupakan bagian awal dari mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah.

Hal mengejutkan itu dikalimatkan Irban IV Inspektorat Daerah Sumenep, Sri Endah P. Ia secara terbuka menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, pihaknya tidak pernah melakukan audit ataupun review terhadap dana hibah APBD yang disalurkan ke Baznas Sumenep.

Baca Juga :  Kasuistik Defisit APBD Sumenep 2025 Sebesar Rp245 Miliar, Ini Pandangan Bambang Suyitno

“Berbicara audit ataupun review hibah untuk yang Baznas kami tidak pernah melakukannya selama ini, mas,” ujarnya kepada okedaily.com.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya celah serius dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait penyaluran dana hibah kepada lembaga non organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, secara normatif, pengawasan hibah telah diatur secara tegas. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap belanja daerah, termasuk hibah, wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga :  Dinas PRKP dan Perhubungan merencanakan Peremajaan PJU di Kota Sumenep

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa hibah harus disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta laporan pertanggungjawaban yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah.

Kendati jika tidak dilakukan review dan audit, maka asas akuntabilitas dan transparansi, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara patut dipertanyakan.

Di tengah masyarakat Sumenep, diketahui isu ini berkembang menjadi kegelisahan publik. Banyak pihak mempertanyakan ke mana dan bagaimana dana hibah APBD tersebut dikelola, terlebih di saat tidak ada audit resmi yang dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) Berikan Bantuan Pendampingan Hukum kepada Empat Pelajar Kasus Demo Anarkis

“Kalau tidak pernah diaudit, lalu siapa yang menjamin dana rakyat itu dikelola dengan benar?” demikian keresahan yang beredar di kalangan aktivis dan masyarakat sipil setempat.

Namun sayang hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi okedaily.com kepada Kabag Kesmas Setdakab Sumenep, Kamiluddin, terkait besaran nominal hibah APBD yang dikucurkan ke Baznas Sumenep setiap tahun anggaran, belum membuahkan hasil.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan kontrol sosial, Redaksi okedaily.com dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga :  Rapimnas Tani Merdeka Indonesia, Zulfikar : Satukan Tekad Perjuangkan Kesejahteraan Petani

Langkah tersebut ditempuh guna mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap aliran dana hibah APBD ke Baznas Sumenep, demi memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Penting untuk diketahui, bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh berjalan seperti sulap, muncul dan hilang tanpa jejak pengawasan. Negara hukum menuntut keterbukaan, bukan simsalabim.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Galungan, Gerindra Bali Bagikan 154 Ekor Babi untuk Relawan di Denpasar
Dorong Pemerataan Pendidikan, DPRD Denpasar Usulkan Pembangunan SMP Baru di Sanur dan Pemogan
Zulfikar Wijaya Tekankan Kerukunan sebagai Kekuatan Bali saat Hadiri Silaturahim Warga Banjar Sapta Bumi
Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut
Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut
Gus Yoga Sepakat dengan De Gadjah, Dukung Evaluasi MBG Usai Kritik Ni Luh Djelantik
Ni Luh Djelantik Kritik MBG, De Gadjah Sepakat Audit dan Evaluasi, Tolak Program Dihentikan
Bantu Masyarakat Melek Hukum, LBH Ansor Bali Gelar Konsultasi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:21 WIB

Jelang Galungan, Gerindra Bali Bagikan 154 Ekor Babi untuk Relawan di Denpasar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:32 WIB

Dorong Pemerataan Pendidikan, DPRD Denpasar Usulkan Pembangunan SMP Baru di Sanur dan Pemogan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:26 WIB

Zulfikar Wijaya Tekankan Kerukunan sebagai Kekuatan Bali saat Hadiri Silaturahim Warga Banjar Sapta Bumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut

Senin, 8 Juni 2026 - 01:08 WIB

Gus Yoga Sepakat dengan De Gadjah, Dukung Evaluasi MBG Usai Kritik Ni Luh Djelantik

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB