Simsalabim, Dana Hibah APBD ke Baznas Sumenep Tak Pernah Diaudit

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, Madura.

Selain disorot karena minim payung hukum, dana hibah yang setiap tahun anggaran mengalir ke Baznas Sumenep, ternyata tidak pernah direview ataupun diaudit oleh Inspektorat Daerah setempat.

Kondisi demikian memunculkan tanda tanya besar dikalangan pemerhati kebijakan pemerintah daerah, soal akuntabilitas pengelolaan dana publik yang nilainya ditengarai mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

Ironisnya, ketika fungsi pengawasan internal daerah tidak berjalan, maka potensi pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi kabur.

Sebab itu, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, maka review Inspektorat merupakan bagian awal dari mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah.

Hal mengejutkan itu dikalimatkan Irban IV Inspektorat Daerah Sumenep, Sri Endah P. Ia secara terbuka menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, pihaknya tidak pernah melakukan audit ataupun review terhadap dana hibah APBD yang disalurkan ke Baznas Sumenep.

Baca Juga :  Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

“Berbicara audit ataupun review hibah untuk yang Baznas kami tidak pernah melakukannya selama ini, mas,” ujarnya kepada okedaily.com.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya celah serius dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait penyaluran dana hibah kepada lembaga non organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, secara normatif, pengawasan hibah telah diatur secara tegas. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap belanja daerah, termasuk hibah, wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Pecalang, Zulfikar DPRD Bali: Penjaga Keamanan dan Adat Istiada Bali

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa hibah harus disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta laporan pertanggungjawaban yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah.

Kendati jika tidak dilakukan review dan audit, maka asas akuntabilitas dan transparansi, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara patut dipertanyakan.

Di tengah masyarakat Sumenep, diketahui isu ini berkembang menjadi kegelisahan publik. Banyak pihak mempertanyakan ke mana dan bagaimana dana hibah APBD tersebut dikelola, terlebih di saat tidak ada audit resmi yang dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Preman Berbaju Kades Rampas Barang Berharga Milik Wartawan Sumenep

“Kalau tidak pernah diaudit, lalu siapa yang menjamin dana rakyat itu dikelola dengan benar?” demikian keresahan yang beredar di kalangan aktivis dan masyarakat sipil setempat.

Namun sayang hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi okedaily.com kepada Kabag Kesmas Setdakab Sumenep, Kamiluddin, terkait besaran nominal hibah APBD yang dikucurkan ke Baznas Sumenep setiap tahun anggaran, belum membuahkan hasil.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan kontrol sosial, Redaksi okedaily.com dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga :  Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

Langkah tersebut ditempuh guna mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap aliran dana hibah APBD ke Baznas Sumenep, demi memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Penting untuk diketahui, bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh berjalan seperti sulap, muncul dan hilang tanpa jejak pengawasan. Negara hukum menuntut keterbukaan, bukan simsalabim.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha
Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa
Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng
Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern
RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data
Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat
Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 - 21:50 WIB

Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:56 WIB

Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng

Senin, 18 Mei 2026 - 13:12 WIB

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS: guida completa alla registrazione, bonus e sicurezza

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Uncategorized

Casino non AAMS sicuri: passi e metodi per scegliere il sito giusto

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB