SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

- Editorial Team

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

“Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum daerah menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujar Bambang.

Penegasan ini penting. Sebab, kata Bambang, bahwa produk hukum pemerintah daerah bukan hanya persoalan format dan kelengkapan berkas semata.

Selain itu, terdapat substansi, kewenangan pejabat yang menetapkan, dasar hukum, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus diperhatikan.

“Di sinilah fasilitasi Bagian Hukum memiliki posisi strategis,” ungkap Bambang.

Draft Tidak Langsung Masuk SIPBRO

Salah satu poin penting dari penerapan SOP baru tersebut adalah penegasan bahwa draft SK Bupati dan Perbup tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum melalui proses fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.

Seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, kemudian mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pembahasan Tiga Raperda Inisiasi DPRD Sumenep Menjadi Prioritas Tahun Ini

Apabila terdapat catatan atau koreksi dalam pembahasan, OPD pemrakarsa wajib melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.

Secara tata kelola, pola ini dapat dipandang sebagai upaya membangun mekanisme check and balance internal sebelum suatu produk hukum masuk ke tahapan berikutnya.

Baca Juga :  Dirut PT WUS Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal

Artinya, Bagian Hukum tidak hanya ditempatkan sebagai bagian akhir dari proses administratif, melainkan dilibatkan sejak konsep produk hukum disiapkan.

Kepastian Prosedur Harus Diikuti Konsistensi

Editorial OkeDaily melihat penerapan SOP tersebut sebagai langkah yang patut diapresiasi sepanjang dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tidak menciptakan birokrasi baru yang justru memperlambat pelayanan pemerintahan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Related News

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Latest News