SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

- Editorial Team

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

SOP pada dasarnya harus memberikan kepastian siapa yang mengajukan, dokumen apa yang diperlukan, ke mana dokumen disampaikan, kapan pembahasan dilakukan, bagaimana mekanisme perbaikan, serta kapan suatu dokumen dinyatakan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kejelasan tersebut penting bagi seluruh OPD pemrakarsa maupun masyarakat Kota Keris, sebutan lain Kabupaten Sumenep, yang nantinya menjadi pihak yang terdampak oleh kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken

Jangan sampai sebuah SOP baru hanya menjadi daftar tahapan administratif, tetapi tidak disertai standar waktu dan mekanisme yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, jika SOP dijalankan secara disiplin, mekanisme tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk mencegah kesalahan sejak awal.

Produk Hukum Harus Berkualitas, Bukan Sekadar Selesai

Pemerintah Daerah Sumenep, tentu membutuhkan produk hukum yang cepat untuk mendukung jalannya pemerintahan. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Benarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar

SK Bupati maupun Perbup, merupakan bagian dari instrumen pemerintahan daerah. Karena itu, setiap proses pembentukannya harus memperhatikan kewenangan, prosedur, substansi, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Harapan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar produk hukum daerah menjadi lebih efektif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan patut ditempatkan sebagai tujuan utama.

Baca Juga :  Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Pada akhirnya, SOP bukan tujuan akhir. Ia adalah alat untuk memastikan produk hukum yang lahir dari Pemerintah Kabupaten Sumenep benar-benar memiliki kualitas, kepastian prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dan yang lebih penting lagi, kepastian administrasi di lingkungan birokrasi harus bermuara pada satu hal, yakni kepastian pelayanan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Related News

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Latest News