SUMENEP, OKEDAILY – Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Melawan (Koramel) menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, pada Kamis (5/12).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kecurangan yang mencederai demokrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
Massa mendesak agar pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 didiskualifikasi. Mereka mengklaim bahwa pelanggaran serius telah terjadi, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk bersikap netral.
Koordinator aksi, Sulaisi Abdirrazaq, menuding adanya keberpihakan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024, serta kecurangan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kurangnya transparansi sangat mencurigakan. Para saksi tidak diperbolehkan melihat dokumen C-Daftar Hadir, yang merupakan bukti penting adanya kecurangan masif,” tegasnya, saat orasi diatas mobil komando.
Selain diskualifikasi Paslon 02, Koramel menuntut investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran Pilkada Sumenep 2024, serta transparansi dokumen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media okedaily.com, Tim Divisi Hukum Koramel saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk diajukan kepada Bawaslu Sumenep dan instansi terkait.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Demokrasi Sumenep harus bersih dari kecurangan,” ujar Ali Faruq, koordinator lapangan aksi tersebut.
Aksi ini berlangsung damai, dengan tujuan menjaga integritas demokrasi di Sumenep dan memperjuangkan hak suara rakyat. Koramel mengajak untuk pantang surut dalam perjuangan ini, demi terciptanya Pilkada Sumenep yang jujur dan adil kedepannya.