Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Kriminal

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Oknum Wakil Rakyat

Avatar of Okedaily
×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Oknum Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Oknum Wakil Rakyat
Konferensi pers Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang berinisial BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, BEI merupakan mantan Kepala Desa Palasa sekaligus menjabat anggota DPRD Sumenep aktif daerah pemilihan (Dapil) Sumenep 1.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Dikalimatkan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024 sore, bahwa dalam kasus tindakan pidana narkoba tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan.

Baca Juga :  Pengepul Asal Pamekasan Dilaporkan Petani Tembakau Dari Bluto

Adapun barang bukti itu meliputi, 6 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih total 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 buah pipet kaca, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Vivo, dan berbagai perlengkapan lain, seperti sedotan dan plastik klip.

Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula pada penggerebekan di rumah milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kajari Jombang : Sekitar Rp400 Juta Lebih

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua orang berinisial ES dan KA, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BEI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan ke rumah BEI pada hari yang sama pukul 16.30 WIB. Dalam penggeledahan di kamar tidur BEI, ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat-alat pendukung yang diakui sebagai milik terlapor,” ungkap AKBP Henri.

Ancaman hukuman cukup berat, BEI bersama barang bukti kini diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Sahri Menggelinding di Polsek Gayam, Pelaku Tak Penuhi Permintaan Korban

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” tambah AKBP Henri.

Polres Sumenep berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari zat adiktif tersebut.

Example 325x300
Example floating