Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Oknum Wakil Rakyat

- Editorial Team

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. ©Okedaily.com

Konferensi pers Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang berinisial BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, BEI merupakan mantan Kepala Desa Palasa sekaligus menjabat anggota DPRD Sumenep aktif daerah pemilihan (Dapil) Sumenep 1.

Dikalimatkan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024 sore, bahwa dalam kasus tindakan pidana narkoba tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan.

Adapun barang bukti itu meliputi, 6 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih total 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 buah pipet kaca, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Vivo, dan berbagai perlengkapan lain, seperti sedotan dan plastik klip.

Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula pada penggerebekan di rumah milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Polemik Privatisasi Pesisir di Sumenep, Antara Legalitas dan Kepentingan Publik

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua orang berinisial ES dan KA, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BEI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan ke rumah BEI pada hari yang sama pukul 16.30 WIB. Dalam penggeledahan di kamar tidur BEI, ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat-alat pendukung yang diakui sebagai milik terlapor,” ungkap AKBP Henri.

Ancaman hukuman cukup berat, BEI bersama barang bukti kini diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1444H, Kasatpol PP dan Damkar Sumenep Agendakan Gelar Patroli

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” tambah AKBP Henri.

Polres Sumenep berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari zat adiktif tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan
UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa
Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:04 WIB

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:48 WIB

UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB