Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Oknum Wakil Rakyat

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. ©Okedaily.com

Konferensi pers Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang berinisial BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, BEI merupakan mantan Kepala Desa Palasa sekaligus menjabat anggota DPRD Sumenep aktif daerah pemilihan (Dapil) Sumenep 1.

Dikalimatkan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024 sore, bahwa dalam kasus tindakan pidana narkoba tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan.

Adapun barang bukti itu meliputi, 6 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih total 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 buah pipet kaca, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Vivo, dan berbagai perlengkapan lain, seperti sedotan dan plastik klip.

Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula pada penggerebekan di rumah milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Gerindra Bali Kerahkan Seluruh Kader dan Relawan Bantu Penanganan Banjir

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua orang berinisial ES dan KA, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BEI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan ke rumah BEI pada hari yang sama pukul 16.30 WIB. Dalam penggeledahan di kamar tidur BEI, ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat-alat pendukung yang diakui sebagai milik terlapor,” ungkap AKBP Henri.

Ancaman hukuman cukup berat, BEI bersama barang bukti kini diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI ke-80, Zulfikar : Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dan Kreatifitas Anak-Anak

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” tambah AKBP Henri.

Polres Sumenep berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari zat adiktif tersebut.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas
Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz
Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”
Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM
Anggota DPR RI Iman Sukri Soroti Macet Parah di Gilimanuk, Dorong Pelabuhan Alternatif
De Gadjah Pimpin Aksi Bersih Danau Yeh Malet, Dorong Potensi Wisata Karangasem
Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:26 WIB

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz

Selasa, 7 April 2026 - 22:13 WIB

Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”

Minggu, 5 April 2026 - 19:10 WIB

Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights