Unik, LPMA Banhum Merdeka di Tangan Srikandi Hukum

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Praktik penyelenggaraan hukum di negeri ini yang masih dirasa belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita Indonesia, khususnya di Kota Keris membuat seorang Advokat perempuan terpanggil.

Advokat perempuan tersebut ialah Nur Jannah, SH.,  berasal dari Pulau Saobi Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, kini memimpin Lembaga Penelitian Mediasi Advokasi dan Bantuan Hukum (LPMA Banhum) Merdeka, yang beralamat di Jl. Anggrek Desa Kolor, Kota Sumenep.

Advokat perempuan yang juga tergabung dalam Asosiasi Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia ini, juga memiliki impian untuk menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Arya Wiraraja, karena baginya, hakikat hukum adalah untuk keadilan.

“Sedari dulu saya memiliki impian penegakan hukum yang berkeadilan, karena hakikatnya hukum adalah untuk keadilan. Saya pribadi terpanggil untuk melawan ketidakpastian hukum yang kerap kali kita jumpai di kota ini (Sumenep, red),” terangnya, Rabu (15/12).

Disini pula, nampak ada sedikit perbedaan yang membuat okedaily.com pun tertarik untuk mempertanyakan terkait adanya kata ‘Mediasi‘ pada lembaga yang dipimpinnya tersebut.

Unik, LPMA Banhum Merdeka di Tangan Srikandi Hukum
Nur Jannah, SH. Pimpinan LPMA Banhum Merdeka. (c) Redaksi

Nyonya Piu, sapaan karib Nur Jannah, sang perempuan inspiratif yang masih menempuh S2 semester akhir ini menyampaikan bahwa, kata itu merupakan prinsip yang mengedepankan adat musyawarah.

“Benar, kita punya prinsip mengapa harus litigasi kalau non litigasi dapat ditempuh. Hasil mediasi (musyawarah, red) jauh lebih afdhol daripada putusan pengadilan. Qoidahnya asshulhu sayyidul ahkam,” jelas Nyonya Piu.

Menurut Nyonya Piu, dalam setiap penyelesaian persoalan baik perdata maupun pidana, tidaklah harus ke pengadilan, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung.

“Karena pada perdata terdapat adanya istilah Mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Sedangkan kalau pidana ada restorative justice,” pungkas Nyonya Piu.

Tentunya keberadaan LPMA Banhum Merdeka dapat dikatakan unik, karena tampuk pimpinannya dipegang oleh seorang Srikandi, yang mana umumnya terjadi berada di tangan pria.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot

Para Perempuan, yang biasanya sungkan untuk mengadukan permasalahan hukum yang dihadapinya kepada lawan jenis. Dipastikan akan merasa nyaman bilamana berkeluh kesah dengan sesama perempuan.

Diharapkan kehadiran LPMA Banhum Merdeka, pimpinan Nyonya Piu di Kota Keris. Dapat menjadi oase pelipur dahaga akan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Berita Terbaru