Eks Caleg PKB Sumenep Pertanyakan Jatah Pokir

- Editorial Team

Senin, 8 November 2021 - 19:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Ilustrasi : Singgasana Empuh Wakil Rakyat [okedaily.com / Aditya]

Ilustrasi : Singgasana Empuh Wakil Rakyat [okedaily.com / Aditya]

Okedaily.com, Sumenep – Jatah Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Fraksi PKB (FPKB) sebanyak 30%, diserahkan pengelolaannya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB. Seperti yang disampaikan oleh mantan Caleg PKB dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, Senin (08/11).

Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Sumenep merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Berdasarkan informasi yang didapat Okedaily.com dari mantan Caleg PKB pada Pileg 2019, setiap calon legislatif (Caleg) dari PKB menandatangani pakta integritas di depan notaris Ira Anggraini sebelum pemilu legislatif digelar April 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya mengungkapkan, salah satu isi pakta integritas itu, setiap anggota FPKB DPRD Sumenep menyerahkan 30% dari nominal Pokir yang didapatkan.

“Misal, jika biaya Pokir per anggota DPRD Sumenep Rp 2 miliar, maka setiap anggota FPKB dipotong DPC PKB Sumenep sebesar Rp600.000.000,- ” ungkapnya.

Baca Juga : Eksploitasi Migas Bukan Jaminan Pagerungan Kecil Terang Benderang
Baca Juga : Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades
Baca Juga : Pipanisasi Bersumber Dana Desa Paliat Mangkrak
Baca Juga : Mengungkap Bunga Deposito Kasda Sumenep

Kemudian mantan Caleg PKB itu menghitung jumlah anggota dewan dari PKB Sumenep sebanyak 10 orang. Sehingga total dana Pokir yang dikelola DPC PKB Sumenep hasil perhitungannya sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Resmikan Kantor Pemenangan, Prabowo : Gerindra Harus Selalu Membela Keadilan, Kebenaran dan Kejujuran

“Tetapi, setiap Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB diberi jatah Pokir oleh DPC PKB Sumenep sebesar Rp 50 juta. Ada 27 PAC PKB, sehingga berjumlah Rp 1.350.000.000,- ” hitungnya.

Berarti, menurut mantan Caleg PKB itu, ada sisa uang Rp4.650.000.000,- dari Pokir anggota FPKB yang dikelola DPC PKB Sumenep.

“Lantas, kemana uang sisa jatah Pokir anggota FPKB sebesar Rp4.650.000.000,- mengalir?” Tanyanya.

Sementara, H. Dulsiam, Sekretaris DPC PKB Sumenep saat dikonfirmasi Okedaily.com mengatakan jika hal tersebut merupakan kesalahan persepsi.

“Bukan uang yang diserahkan ke DPC oleh anggota, tapi program yang bisa diusulkan melalui Pokir anggota minimal 30% harus mengakomodir usulan DPC dan PAC,” kata H. Dulsiam.

Baca Juga :  Andi Setiawan, Kader Milenial Demokrat Jatim Resmi Mendaftar Caleg 2024

Menurutnya, DPC dan PAC punya hak untuk ikut mengusulkan kegiatan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPC dan PAC lewat Pokir anggota FPKB.

“DPC PKB membuat kebijakan terhadap PAC untuk menyampaikan usulan program Rp 50 juta per PAC, karena selebihnya untuk mengakomodir usulan yang lain termasuk NU,” urainya.

Dikutip dari koranmadura.com, Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi mengakui jika ada ‘jatah‘ anggota DPRD Sumenep lewat pokir.

Yayak menjelaskan, masing-masing anggota dewan mendapatkan dana Rp 2 miliar. “Tapi, di dalam APBD atau program tidak ada bedanya dengan kegiatan lainnya. Jadi, sama” ujarnya.

Yayak menegaskan, anggaran untuk pokir di tahun 2022 nantinya sebesar Rp 117 miliar. Jadi, ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Sekitar 117 miliar,” ucapnya.

Baca Juga : Tantang Jurnalis, Seorang Pemuda Sapudi Lindungi JUT Tak Sesuai RAB
Baca Juga : Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken Dipanggil Polres Sumenep
Baca Juga : Kegiatan Fiktif Desa Paliat Terungkap
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta

Pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat 2, secara terang dan gamblang disebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung

Dalam ayat (3) diperjelas, saran dan pendapat berupa Pokir DPRD sebagimana dimaksud ayat (2), disampaikan secara tertulis kepada BAPPEDA.

Sesuai Permendagri tersebut, saran dan pendapat berupa Pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada BAPPEDA. Dalam artian ada kemungkinan ditindaklanjuti atau tidaknya usulan itu.

Namun lazim diketahui, keseluruhan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sumenep akan berubah wujud menjadi Pokir melalui OPD sasaran.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG
Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian
E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan
Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep
JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi
Gus Yoga Ungkap Sejumlah Program Prabowo yang Dinilai Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam
Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes

Related News

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG

Rabu, 30 September 2026 - 11:31 WIB

Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian

Senin, 28 September 2026 - 19:55 WIB

E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:49 WIB

Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi

Latest News