Okedaily.com, Sumenep – Jatah Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Fraksi PKB (FPKB) sebanyak 30%, diserahkan pengelolaannya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB. Seperti yang disampaikan oleh mantan Caleg PKB dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, Senin (08/11).
Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Sumenep merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Berdasarkan informasi yang didapat Okedaily.com dari mantan Caleg PKB pada Pileg 2019, setiap calon legislatif (Caleg) dari PKB menandatangani pakta integritas di depan notaris Ira Anggraini sebelum pemilu legislatif digelar April 2019.
Dirinya mengungkapkan, salah satu isi pakta integritas itu, setiap anggota FPKB DPRD Sumenep menyerahkan 30% dari nominal Pokir yang didapatkan.
“Misal, jika biaya Pokir per anggota DPRD Sumenep Rp 2 miliar, maka setiap anggota FPKB dipotong DPC PKB Sumenep sebesar Rp600.000.000,- ” ungkapnya.
Baca Juga : Eksploitasi Migas Bukan Jaminan Pagerungan Kecil Terang Benderang
Baca Juga : Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades
Baca Juga : Pipanisasi Bersumber Dana Desa Paliat Mangkrak
Baca Juga : Mengungkap Bunga Deposito Kasda Sumenep
Kemudian mantan Caleg PKB itu menghitung jumlah anggota dewan dari PKB Sumenep sebanyak 10 orang. Sehingga total dana Pokir yang dikelola DPC PKB Sumenep hasil perhitungannya sebesar Rp 6 miliar.
“Tetapi, setiap Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB diberi jatah Pokir oleh DPC PKB Sumenep sebesar Rp 50 juta. Ada 27 PAC PKB, sehingga berjumlah Rp 1.350.000.000,- ” hitungnya.
Berarti, menurut mantan Caleg PKB itu, ada sisa uang Rp4.650.000.000,- dari Pokir anggota FPKB yang dikelola DPC PKB Sumenep.
“Lantas, kemana uang sisa jatah Pokir anggota FPKB sebesar Rp4.650.000.000,- mengalir?” Tanyanya.
Sementara, H. Dulsiam, Sekretaris DPC PKB Sumenep saat dikonfirmasi Okedaily.com mengatakan jika hal tersebut merupakan kesalahan persepsi.
“Bukan uang yang diserahkan ke DPC oleh anggota, tapi program yang bisa diusulkan melalui Pokir anggota minimal 30% harus mengakomodir usulan DPC dan PAC,” kata H. Dulsiam.
Menurutnya, DPC dan PAC punya hak untuk ikut mengusulkan kegiatan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPC dan PAC lewat Pokir anggota FPKB.
“DPC PKB membuat kebijakan terhadap PAC untuk menyampaikan usulan program Rp 50 juta per PAC, karena selebihnya untuk mengakomodir usulan yang lain termasuk NU,” urainya.
Dikutip dari koranmadura.com, Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi mengakui jika ada ‘jatah‘ anggota DPRD Sumenep lewat pokir.
Yayak menjelaskan, masing-masing anggota dewan mendapatkan dana Rp 2 miliar. “Tapi, di dalam APBD atau program tidak ada bedanya dengan kegiatan lainnya. Jadi, sama” ujarnya.
Yayak menegaskan, anggaran untuk pokir di tahun 2022 nantinya sebesar Rp 117 miliar. Jadi, ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Sekitar 117 miliar,” ucapnya.
Baca Juga : Tantang Jurnalis, Seorang Pemuda Sapudi Lindungi JUT Tak Sesuai RAB
Baca Juga : Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken Dipanggil Polres Sumenep
Baca Juga : Kegiatan Fiktif Desa Paliat Terungkap
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta
Pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat 2, secara terang dan gamblang disebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
Dalam ayat (3) diperjelas, saran dan pendapat berupa Pokir DPRD sebagimana dimaksud ayat (2), disampaikan secara tertulis kepada BAPPEDA.
Sesuai Permendagri tersebut, saran dan pendapat berupa Pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada BAPPEDA. Dalam artian ada kemungkinan ditindaklanjuti atau tidaknya usulan itu.
Namun lazim diketahui, keseluruhan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sumenep akan berubah wujud menjadi Pokir melalui OPD sasaran.



















