Okedaily.com, Sumenep – Berhembus kabar Polres Sumenep melakukan pemanggilan terhadap Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken, Kamis (04/11).
Diberitakan sebelumnya, telah berlangsung proses penyelidikan oleh Polres Sumenep terkait pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga : Kegiatan Fiktif Desa Paliat Terungkap
Baca Juga : DPMD Penuhi Panggilan Polres Sumenep Atas Laporan Eks Panitia Pilkades Sapeken
Baca Juga : Polemik Cakades Sapeken, BPD dan DPMD Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sumenep
Moh. Arqam sebagai pelapor menuturkan, jika dirinya merasa telah dicemarkan nama baiknya atas postingan status akun Facebook atas nama Danakan Tahir Affandi.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima oleh Moh. Arqam, pada tanggal 29 September 2021. Penyelidik memberitahukan perkembangan proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.
“Pada tanggal 08 September 2021 penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Sdr. Samsuni, S.Pd. dari Pendma Kemenag Sumenep sebagai saksi,” jelas Penyelidik dalam SP2HP.
Diketahui, Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Supardi, juga telah dimintai keterangan oleh Penyelidik Polres Sumenep, pada Jum’at (29/10) lalu.
“Kami sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik (Moh. Arqam, red). Saya menjelaskan apa yang saya ketahui terkait pencemaran nama baik, itu saja,” terang Supardi singkat saat ditemui awak media selepas menghadap Penyelidik Polres Sumenep.
Baca Juga : Ada Apa Dibalik Kurangnya Bukti Ulah PNS Nakal Kecamatan Kangayan?
Baca Juga : Modal Suket, Lolos Jadi Cakades di Kabupaten Sumenep
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta
Baca Juga : Soal Dugaan Bolos, Penjaga SDN 3 Pancor Tuding Kepala Sekolah Pilih Kasih
Sementara, dari sumber terpercaya Okedaily.com di internal Polres Sumenep, tersiar kabar bahwasanya Penyelidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Edi Susanto (Ketua BPD Sapeken) dan Rusman Shabir Ali (Ketua Panitia Pilkades Sapeken).
Saat dihubungi oleh awak media via perpesanan WhatsApp terkait kebenaran pemanggilan dari Polres Sumenep, Edi Susanto beralasan bahwa bukan pemanggilan tapi undangan.
“Maaf bukan pemanggilan tapi bersifat undangan, untuk diminta keterangan/ klarifikasi. Bukan atas nama BPD,” dalihnya.
Sementara Rusman Shabir Ali yang juga berusaha dikonfirmasi oleh awak media, belum merespon terkait pemanggilan Polres Sumenep terhadap dirinya yang juga menjabat Ketua Panitia Pilkades Sapeken.