Okedaily.com, Sumenep – Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sumenep menunjukkan, pada Tahun Anggaran 2020 tercantum adanya pendapatan dana daerah yang bersumber dari penerimaan bunga deposito.
Tidak main-main, capaian penerimaan bunga deposito Kabupaten Sumenep tersebut, diangka puluhan miliar rupiah yang bersumber dari berbagai nomor rekening deposito berbagai bank yang berada di Kota Keris.
Baca Juga : Ipungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan
Baca Juga : Tantang Jurnalis, Seorang Pemuda Sapudi Lindungi JUT Tak Sesuai RAB
Baca Juga : Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken Dipanggil Polres Sumenep
Baca Juga : Kegiatan Fiktif Desa Paliat Terungkap
Adapun untuk memastikan ihwal kebenaran tentang bunga deposito Kas Daerah Sumenep diberbagai bank dimaksud, memantik jurnalis yang tergabung di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep melakukan penelusuran ke pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, dari hasil penelusuran yang terhimpun terungkap, bahwa benar adanya terkait bunga deposito Kas Daerah Sumenep disejumlah Bank. Bahkan di Bank Perkreditan Rakyat Syariah Sumekar yang merupakan Bank kepunyaan Pemkab Sumenep.
Desas-desus mengenai kebijakan tersebut pun dibenarkan oleh pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Uswatun Hasanah, pada hari Kamis (04/11), ketika ditemui oleh awak media di kantornya.
Fantastik tentunya, ketika berbicara uang puluhan miliar rupiah yang dihasilkan dari bunga deposito, sehingga publik Sumenep pun bertanya-tanya, kiranya berapakah Idle Cash milik Kas Daerah Sumenep tersebut?
“Kan seperti ini Pak. Jadi prinsipnya kalau deposito itu adalah dana yang berasal dari Idle Cash (Dana Menganggur, red). Artinya di Kasda (Kas Daerah, red) itu kan kita ada manajemen cash. Jadi salah satu tujuan manajemen cash ya itu (deposito, red), agar bisa kita ada meraih pendapatan,” beber Uswatun Hasanah.
Intinya, lanjut Uswatun Hasanah menegaskan bahwa, Idle Cash itu berasal dari dana yang belum terealisasi atau kegiatan yang belum terlaksana. Bahkan ia pun mulai membeberkan, selama ini setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu pada umumnya baru akan merealisasikan besar-besaran diakhir tahun. Sehingga diawal-awal itu ada dana yang belum terserap.
Baca Juga : Kades Sabuntan : Saya Sudah Rencanakan Bangun Polindes di Pulau Sabuntan Tapi Ditolak
Baca Juga : Aksi Aliansi BEM Sumenep, Tampilkan Drama Ilustrasi Bismillah Melayani Investor
Baca Juga : Aksi Copot Baju Bukti Pemkab Lucuti Identitasnya
Baca Juga : Soft Launching Cafe Tanean Tanpa Ijin Satgas Covid19
“Jadi kita ada namanya manajemen cash. Jadi kita masukkan dana yang belum terealisasi itu kedalam bentuk deposito. Tapi deposito itu deposito yang hanya jangka pendek. Artinya, kapanpun kita mau mengambil deposito itu bisa dicairkan,” tegas Ana, sapaan akrab Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Sumenep.
Menurut Ana, kapanpun ada pengajuan belanja yang banyak misalkan, pihaknya itu bisa langsung mencairkan tanpa dikenakan istilah penalti, sebagaimana berlaku pada nasabah perseorangan akan dikenakan penalti atau denda apabila tidak sesuai kesepakatan.
“Kalau kita enggak seperti itu. Jadi tetap tanpa penalti dan bunganya tetap dihitung dari awal bulan sampai tanggal kita mencairkan,” pungkasnya.
Keterangan dari Ana di atas bahwa, dengan Kasda Sumenep mendepositokan anggaran yang semestinya untuk realisasi belanja OPD kemudian mencairkan besar-besaran diakhir tahun, merupakan faktor penghambat laju pertumbuhan baik dari ekonomi maupun pembangunan di Kabupaten Sumenep.