Okedaily.com, Sumenep – Belum usai persoalan ASN (Aparatur Sipil Negara) Nakal penjaga SMPN 2 Ra’as yang disinyalir sering mangkir dari tugasnya, kini kepala sekolah setempat diduga sakti dan anti sanksi.
Sebelumnya, media ini telah menerbitkan pemberitaan tentang penjaga SMPN 2 Ra’as Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diketahui bernama Muhammad, sering mangkir dari tugasnya.
Dikarenakan yang bersangkutan lebih sering berada di Bali, bersama keluarganya, dimana hal tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, seperti yang disampaikan oleh narasumber.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Berikan Gaji Buta Kepada ASN SMPN 2 Ra’as?
“Muhammad sebagai penjaga sekolah sering bolos atau tidak masuk saat jam kerja, melihat kinerja penjaga sekolah tersebut, saya rasa sudah keterlaluan, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar salah satu guru SMPN 2 Ra’as, yang meminta agar dirahasiakan identitasnya.
Sedangkan, RB. Roeska Pandji Adinda Kepala SMPN 2 Ra’as, kepada Okedaily.com mengakui, bahwa sejak dirinya bertugas di SMPN 2 Ra’as, sebelum Covid19. Dalam setiap bulan paling tidak Muhammad, datang selama setengah bulan untuk memenuhi tugasnya sebagai ASN.
“Iya memang anak dan istrinya semua di Bali, anaknya semua sekolah di Bali, sebelum saya tugas ke Ra’as memang sudah di Bali,” kata Kasek SMPN 2 Ra’as saat ditemui dikediamannya, Minggu (29/8) di Sumenep.
Dalam kesempatan itu juga, Roeska selaku Kasek SMPN 2 Ra’as juga mengatakan, bahwa selama menjabat kepala sekolah tidak merasa ada beban apapun, karena dalam penyampaiannya, dirinya mengaku bisa mengatur kinerja anak buahnya dari kejauhan.
“Jadi saya mas, walaupun terus terang banyakan disini (berada di Kota Sumenep, red) kalau temen-temen (pegawai SMPN 2 Raas, red) ada apa-apa tetap tahu,” ungkapnya.
“Dan saya mas, terus terang jadi pejabat kepala sekolah gak ada beban, duduk-duduk di Asta karena saya bisa meremote (mengontrol anak buah, red) dari Asta,” imbuh Roeska yang diketahui juga menjabat sebuah posisi di penjagaan Asta Tinggi Sumenep.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Dalam hal ini kinerja Kepala Sekolah SMPN 2 Ra’as dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggugjawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya dipertanyakan.
Mengingat penilaian kinerja Kepala Sekolah SMPN 2 Ra’as dari segi Komponen Pengelolaan Sumber Daya dan Komponen Supervisi, telah dianggap tidak memenuhi syarat.
Semestinya, Roeska sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Ra’as, sebagai pemimpin, harus mampu mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing.
Baca Juga : PNS Nakal di Kepulauan Sumenep Kini Bisa Dipecat
Bahkan, kepala sekolah wajib memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, serta memberikan dorongan memacu dan berdiri di depan, demi kemajuan dan memberikan inspirasi sekolah dalam mencapai tujuan sumber daya manusia unggul.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep seperti tak berdaya menyikapi ulah Penjaga dan Kepala Sekolah SMPN 2 Ra’as yang terkesan sakti. Terbukti dari lambannya penyelesaian permasalahan ini.