Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari

- Editorial Team

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]

Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]

“6 hari Vs 990 hari, Adalah dua cara negara bekerja, bergerak cepat ketika mau, dan berjalan lambat ketika ragu atau ketika ada sesuatu yang lebih besar sedang ditutup.”

OkeDaily.com Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan wajah negara yang pertama. Peristiwa terjadi pada, 12 Maret 2026. Enam hari kemudian pada, 18 Maret 2026, Puspom TNI sudah berdiri di depan publik, menyebut empat prajurit sebagai terduga pelaku, menahan mereka, dan memulai proses hukum secara terbuka.

Cepat, tegas, tanpa berputar-putar. Publik tidak diminta menunggu berbulan-bulan. Tidak ada drama “kami masih mendalami” tanpa arah. Tidak ada kesan tarik-ulur. Bahkan yang lebih penting, institusi tidak ragu menyebut bahwa pelaku berasal dari internalnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Catatan Hainor Rahman : Cerdik Memimpin

Tentu itu bukan sekadar penegakan hukum. Itu adalah pesan, bahwa hukum tidak boleh kalah oleh rasa sungkan terhadap seragam.

Namun, wajah negara yang lain terlihat jelas dalam kasus Novel Baswedan. Serangan terjadi pada, 11 April 2017 silam. Kemudian pelaku baru diumumkan pada, Desember 2019. Hampir tiga tahun waktu berjalan, tepatnya sekitar 2 tahun 8 bulan, untuk sampai pada satu titik yang seharusnya bisa dicapai jauh lebih cepat.

Dan ketika titik itu akhirnya dicapai, publik tidak menemukan jawaban, melainkan hanya potongan kecil dari sebuah cerita yang terasa belum lengkap.

Yang muncul adalah pelaku lapangan. Yang hilang adalah cerita di belakangnya. Padahal, serangan terhadap Novel bukan peristiwa acak, apa lagi ecek. Dia merupakan penyidik KPK yang menangani perkara besar, kala itu.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Gelisah Pembangunan

Novel diserang di ruang publik, dengan pola yang terencana, pada waktu yang sudah dipelajari. Logika sederhana pun mengatakan “ini bukan kerja satu atau dua orang tanpa arah”. Namun, arah itu tidak pernah benar-benar dibuka.

Pertanyaan yang paling mendasar justru dibiarkan menggantung, siapa yang menyuruh?, siapa yang merancang?, dan mengapa?.

Di tengah itu semua, muncul pula bayang-bayang yang lebih gelap “dugaan penghilangan barang bukti” tersangka yang sempat muncul lalu hilang, hingga proses yang terasa bergerak hanya setelah tekanan publik dan politik menguat.

Baca Juga :  Fauzi As Bidik Bappeda, Sumenep Kota Sakti?

Jika kasus Andrie menunjukkan keberanian membuka, maka kasus Novel justru menunjukkan kehati-hatian yang berlebihan, atau mungkin sesuatu yang lain.

Perbandingan ini bukan untuk menempatkan satu institusi lebih tinggi dari yang lain. Ini tentang standar. Tentang bagaimana seharusnya negara bekerja ketika berhadapan dengan kejahatan serius.

TNI, setidaknya dalam kasus ini, menunjukkan bahwa waktu tidak perlu panjang untuk menemukan pelaku. Cukup dengan keterbukaan, tidak harus ditunda. Dan institusi tidak akan runtuh hanya karena mengakui kesalahan anggotanya.

Baca Juga :  Cerita Imajinatif dari Negeri Tembakau, Izin Bisnis Tunggu Wangsit

Sebaliknya, kasus Novel menjadi cermin bahwa lambatnya penanganan bukan sekadar soal teknis, tetapi bisa menjadi masalah kepercayaan. Karena dalam hukum, waktu bukan hanya angka. Waktu adalah kepercayaan yang terus tergerus.

Dan di antara 3 tahun dan 6 hari, kita belajar, kecepatan adalah awal dari kepercayaan, tetapi keberanian mengungkap sampai ke akar merupakan penentu keadilan yang sesungguhnya.

Namun seperti biasa, pasti ada Buzzer yang bertanya-tanya, kok bisa 6 hari terungkap jangan-jangan ini ngarang? sebab publik terbiasa menyimak institusi yang bertele-tele.

Baca Juga :  PKC PMII Sumatera Utara Apresiasi Kinerja Bupati Radiapoh

Penulis: Fauzi AS, Pemerhati Kebijakan Publik.

Tulisan opini ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi media online okedaily.com.

Kanal opini (kopini) media online okedaily.com terbuka untuk umum. Maksimal panjang naskah 4.000 karakter, atau sekitar 600 kata.

Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri anda dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kirim ke alamat e-mail: opini@okedaily.com.

Facebook Comments Box

Penulis : Fauzi AS

Editor : Mashudi S

Sumber Berita: okedaily.com

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi
Supremasi Sipil, Bahaya Laten Korupsi dan Menguatnya Peran Militer
Catatan Fauzi AS: Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo
Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon
Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz

Related News

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:14 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:54 WIB

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:13 WIB

Supremasi Sipil, Bahaya Laten Korupsi dan Menguatnya Peran Militer

Senin, 13 Juli 2026 - 22:34 WIB

Catatan Fauzi AS: Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB