Fauzi As Bidik Bappeda, Sumenep Kota Sakti?

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2023 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA Fauzi As, tokoh muda yang berprofesi sebagai pengusaha sekaligus pemerhati kebijakan publik Kota Keris yang dikenal dengan kritikan tajam melalui tulisannya, kini mulai membidik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Sumenep.

Di Mami Muda, nama tempat Fauzi As berdiam dan menggerakkan jemarinya untuk kemudian menjadi sebuah tulisan. Perbincangan dini hari, Senin (23/01/2023), yang santai tapi serius tentang Bappeda Sumenep, berlangsung.

APBD 2,5 Triliun Potensial Batal,” ucap Fauzi As dengan tiba-tiba, ketika waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB. Sontak saja, kalimat singkat tersebut menggelitik rasa ingin tahu kemana arahnya, “Bappeda Sumenep,” imbuh owner LaBatik itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, ia menyamakan kondisi Kabupaten Sumenep, saat ini bagaikan kabupaten terdalam di pedalaman.

“Kabupaten rimba tanpa cahaya, kabupaten yang hampir tak berlaku hukum dan aturan. Entah dikendalikan oleh kesaktian siapa, serasa hidup dalam cengkraman sempurna Fir’aun dan Qorun,” katanya.

Baca Juga :  Polemik Pemotongan Honor Pantarlih Memanas, PPS Desa Sukajeruk Akan Lapor Polisi?

“Saya semakin hari semakin merasa asing hidup di kota ini, oknum pejabat sewenang-wenang, dan terang terangan, merasa nyaman dan tetap aman. Lalu dimanakah moralitas pejabat?” ujar Fauzi As.

Dirinya kemudian mengomentari tentang produk hukum dan juga kebijakan penguasa saat ini yang menurutnya, seringkali kontraproduktif dan memancing polemik di tengah masyarakat.

“Perbup sakti seenak perutnya, menggilas aturan semena-mena, seolah memberikan penegasan bahwa Sumenep Kota Sakti, anti apes dan kebal hukum. Kebijakan-kebijakan kidal dipertontonkan, berebut kue dalam lingkaran,” ungkapnya.

Fauzi As lantas berkata, “Dari sejumlah OPD yang ada, saudara Yayak Nurwahyudi yang dilantik sebagai Kepala Bappeda sejak 11 Januari 2017 silam, hingga 21 Januari 2022 masih duduk dengan nyaman di kursi yang sama,” sesalnya.

Baca Juga :  Ramadhan Centre, SMAN 1 Sunggal Perkuat Nilai Religi dalam Kebersamaan

Menurut Fauzi As, Kepala Bappeda Sumenep yang menjabat sejak 11 Januari 2017, merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan sadar melanggar regulasi yaitu pasal 117, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Pada Pasal 133, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahannya PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, jelas mengamanatkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama maksimal di jabat 5 tahun,” tegasnya.

Konsekuensi hukum dari Undang-Undang yang dilanggar tersebut, lanjut Fauzi As, tentu berdampak luas bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Apalagi dengan kedudukannya sebagai Kepala Bappeda yang merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, sehingga segala produk hukum yang di tanda tangani oleh Yayak, potensial tidak sah. Terhitung sejak yang bersangkutan menduduki jabatannya, lebih dari 5 tahun,” jelas Fauzi As.

Baca Juga :  Masyarakat Kepulauan Raas Datangkan BBM Ditangkap, Pemkab Sumenep Buta?

Pemilik channel YouTube bagiberita.id itu melanjutkan, jika Yayak mendapatkan perpanjangan masa jabatan maksimal 1 tahun, setelah 5 tahun menjabat.

“Tentunya, kalau Bupati Sumenep memperpanjang maksimal 1 tahun, harus dengan alasan yang kuat. Dan jika perpanjangan ini pun dilaksanakan, maka masa kerja Yayak juga telah kadaluarsa yang tentunya patut dipertanyakan adalah dampaknya dari sisi administrasi pemerintahan dan keuangan. Terhitung mulai dari APBD Sumenep 2022 dan APBD Sumenep 2023,” terangnya.

Terakhir, Fauzi As yang bukan bupati mengkritik Bupati Achmad Fauzi, “Seolah lebih senang bekerja di depan kamera, dari pada di depan rakyatnya. Media sosial dihujani berita penghargaan dan prestasi,” tutupnya.

Untuk diketahui hingga berita ini diterbitkan, redaksi okedaily.com belum berhasil mendapatkan keterangan dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi terkait kemoloran masa jabatan Kepala Bappeda Sumenep.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Related News

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB