Polsek Sapudi Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Emas dan HP, Pemain Lama Tak Jerah?

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : jeruji besi menanti pelaku pencurian di Sapudi. ©foto/istimewa

Ilustrasi : jeruji besi menanti pelaku pencurian di Sapudi. ©foto/istimewa

SUMENEPAnggota Polsek Sapudi amankan 2 orang pelaku diduga terlibat dalam pencurian emas dan Hp yang terjadi di Desa Nyamplong, Kecamatan Gayam, pada tanggal 3 Mei 2022 lalu.

Dua orang terduga tersebut berinisial MST (55) dan MIS (40), keduanya sama-sama merupakan warga Desa Jambuir, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Hampir satu bulan lamanya, petugas kepolisian mengungkap dua terduga pelaku dalam kasuistik tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sapudi, AKP Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang dicurigai mencuri emas dan HP tersebut mulai sejak kejadian berlangsung.

Kronologisnya, bermula pada saat pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan HP yang menjadi barang bukti pencurian tersebut di tangan MST, pada tanggal 28 Mei 2022.

“Setelah dilacak HP-nya ditemukan di tangan terduga MST,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua AWDI Sumenep Apresiasi Atas Penahanan Para Penganiaya Dua Wartawan di Kota Keris

Kemudian, atas informasi tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap MST dan dibawa ke Kantor Polsek Sapudi untuk penyelidikan intensif.

Setelah petugas Kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan pada MST, Ia mengakui dan menyebutkan temannya yang berinisial MIS.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah MIS untuk dilakukan penangkapan.

“Kami langsung ke rumahnya mumpung informasinya tidak ramai, terduga takut keburu kabur,” ujarnya.

“Saat ini keduanya sudah berada di Kantor Polsek Sapudi, dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan warga setempat mengatakan bahwa hilangnya emas dan HP  berlangsung pada saat momentum lebaran Idul Fitri.

Kepala Desa Nyamplong, Mutawa membenarkan bahwa warganya yang bernama Musahwan telah mengalami kehilangan emas sebanyak 10 gram dan HP.

Baca Juga :  Pemuda Poteran Geruduk Polsek Raas, Ternyata Ini Penyebabnya

Dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek Sapudi pada awal bulan Mei 2022.

“Kami berharap pelaku bisa segera ditangani dan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya melalui sambungan telponnya, Minggu, (29/05/2022).

Pernah Dipenjara Tahun 2017

Sebelumnya, MIS juga pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tahun 2017. MIS ditangkap pada saat dirinya berada di salah satu hotel di Sumenep. Bahkan, dirinya sempat masuk dalam tahanan polres Sumenep.

Namun, kejadian tersebut tak membuat dirinya jerah. MIS diduga mengulang kejadian pencurian lagi di Pulau Sapudi, yang beberapa tahun terakhir sudah dinilai kondusif.

Kendati begitu mendapatkan respon dari Aktivis Sosial Pulau Sapudi, Udi menyampaikan bahwa pengungkapan pencurian emas dan HP di Pulau Sapudi perlu diusut tuntas.

Baca Juga :  Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Tukad Buaji Semarak, Gede Tommy Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Sebab menurutnya, kejadian ini sudah bikin resah warga lantaran beberapa tahun terakhir ini Pulau Sapudi sudah dinilai kondusif dari kasus pencurian.

“Tolong dihukum seadil-adilnya, jika memang sudah terbukti  maka langsung segera diproses,” sergahnya, (29/05).

Terkait dugaan terhadap MIS, pria mantan Aktivis PMII Probolinggo itu meminta agar dihukum seberat-beratnya. Karena menurut dia, MIS sudah kerap bikin gaduh di Pulau Sapudi.

Kasus yang menimpa dirinya pada tahun 2017 tak cukup membuat efek jera, sehingga dianggap perlu untuk diberi tindakan hukuman yang tegas.

“Beri hukuman yang tegas agar kasus pencurian tidak kembali terjadi ,” tukasnya.

Diketahui, akibat dari perbuatan tindak pidana pencurian tersebut, terduga pelaku bisa terjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas
Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz
Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”
Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM
Anggota DPR RI Iman Sukri Soroti Macet Parah di Gilimanuk, Dorong Pelabuhan Alternatif
De Gadjah Pimpin Aksi Bersih Danau Yeh Malet, Dorong Potensi Wisata Karangasem
Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:26 WIB

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz

Selasa, 7 April 2026 - 22:13 WIB

Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”

Minggu, 5 April 2026 - 19:10 WIB

Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights