Perpres Dana Abadi Pesantren Ditanda-tangani, PW IPNU Sumatera Utara: Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran

- Editorial Team

Senin, 20 September 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Medan – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (02/09) lalu.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian Presiden terhadap pesantren sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki saham terhadap pendirian Republik ini.

“Kita mengapresiasi penerbitan Perpres ini meskipun agak terlambat. Ya, kita tahu Undang-Undang tentang pesantren kan sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, tetapi turunannya baru terbit sekarang,” kata ketua PW IPNU, Mhd Haryadi Nst, pada Senin (20/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Diduga Setoran 5M Pemicu Ditutupnya PT API, Karyawan : Dimana Hati Nurani?

Meskipun demikian, lanjutnya, terbitnya Perpres ini patut disyukuri. Sebab, Civitas akademika pesantren sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai bagian dari bangsa dan warga Indonesia.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Cicit Pahlawan Nasional Terima Penghargaan Bidang Kesenian

Lanjut, Surya Harapan Hasibuan, selaku Sekretaris Wilayah IPNU Sumut menyampaikan, bahwa Perpres ini juga perlu terus untuk dikawal berbagai turunannya. Hal ini agar pendanaan yang diharapkan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.

“Tidak sekadar ditetapkan terus sudah begitu saja. Masih banyak hal yang perlu dilakukan agar hak para santri itu betul-betul tersampaikan ke tangannya secara langsung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.

Baca Juga : Sepatu Tua Guru Honorer dan Surat Terbuka untuk Menteri Nadiem Makarim

Baca Juga :  Lantunkan Asmaul Husna, Kreativitas Polsek Pusakanagara Bangunkan Sahur Warganya

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari :

a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Dana abadi pesantren

Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Baca Juga :  Memperingati Harlah ke-5, KSB Peduli Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Adapun mekanisme pemanfaatan Dana Abadi Pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

MPLS Ramah SMPN 1 Nonggunong, Murid Baru Disambut Semangat Kebersamaan
MPLS Berbasis Karakter, Binar Squad Ajak Siswa Belajar Bela Negara di Markas TNI
Tambang Galian C Ancam Asta Tinggi, Ansor Jatim Desak Penutupan Permanen
Sambut Akreditasi 2026, RSUD Moh Anwar Gelar Lomba Kesiapan Ruangan
PAKASA Bali Gelar Diskusi Budaya dan Ekonomi, Zulfikar Wijaya: Bali Rumah Bersama yang Harus Dijaga
RSUD dr Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar Mutu, Berikut Ini Tujuannya
Bupati Sumenep Tekankan Pelestarian Cagar Budaya untuk Perkuat Jati Diri Daerah
Bupati Sumenep: TACB Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Penentu Arah Pelestarian Cagar Budaya

Related News

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:32 WIB

MPLS Ramah SMPN 1 Nonggunong, Murid Baru Disambut Semangat Kebersamaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:44 WIB

MPLS Berbasis Karakter, Binar Squad Ajak Siswa Belajar Bela Negara di Markas TNI

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tambang Galian C Ancam Asta Tinggi, Ansor Jatim Desak Penutupan Permanen

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:23 WIB

Sambut Akreditasi 2026, RSUD Moh Anwar Gelar Lomba Kesiapan Ruangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:04 WIB

PAKASA Bali Gelar Diskusi Budaya dan Ekonomi, Zulfikar Wijaya: Bali Rumah Bersama yang Harus Dijaga

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB