Kesadisan Mantan Kades Batuampar Pada Dua Wartawan, Pengacara Kondang Sumenep Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Sumenep, Bambang Hodawi (kanan) bersama M. Rakib selaku Ketua DPC AWDI Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

Pengacara kondang Sumenep, Bambang Hodawi (kanan) bersama M. Rakib selaku Ketua DPC AWDI Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA Adalah Bambang Hodawi, SH, MH, Pengacara kondang asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, turut berduka cita atas peristiwa penyekapan dan penganiayaan wartawan yang tergabung di DPC AWDI Sumenep, pada Minggu (26/3) kemarin.

Pengacara yang sudah malang melintang menangani perkara pidana dan perdata itu mengutuk keras tindakan premanisme mantan dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, terhadap wartawan Sumenep dari media kabaroposisi.net dan Koranpatroli.

“Saya ikut perihatin atas terjadinya penganiayaan kepada wartawan di kabupaten sumenep ini. Dan saya mengutuk keras mantan Kades dan Kades Batuampar yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut,” tegasnya, Selasa (28/03).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Preman Berbaju Kades Rampas Barang Berharga Milik Wartawan Sumenep

Oleh karena itu, lanjut Bambang sapaan akrabnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum (APH) kita tuntut profesional dan tidak boleh mengulur-ngulur waktu, untuk memproses kasus penganiayaan yang menimpa kedua wartawan tersebut.

“Karena apabila APH tidak profesional dalam menangani kasus ini, saya khawatir akan menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers. Dan tidak menutup kemungkinan akan banyak Kades-Kades yang lebih berani melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan,” jelasnya.

Selain itu kata Bambang, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Batuampar, karena tidak mungkin melakukan aksi bar-bar jika apa yang dilakukan selama ini adalah benar.

Baca Juga :  Kebiadaban Mantan Kepala Desa Batuampar Pelaku Penganiayaan Wartawan Sumenep

“Saran saya kepada APH (Polres Sumenep), kejadian kemarin jadikan momentum agar Kades yang lain tidak melakukan kesalahan, utamanya terkait pembangunan di desanya,” tambahnya.

Maka dari itu, APH harus bertindak cepat, tangkap dan penjarakan Kades Batuampar yang sudah jelas dan nyata telah melakukan penganiayaan, tanpa harus memandang siapa dia dan siapa di belakang dia.

“Artinya APH jangan sampai tebang pilih dalam penegakan hukum. Apalagi yang dianiaya seorang wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi profesinya oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999. Jadi tidak ada alasan APH tidak memproses kasus ini atau tidak menangkap dan memenjarakan mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  SMSI Sumenep dan Ar-Raudah Computer Berbagi Takjil untuk Warga Binaan Rutan Klas IIB

Diketahui para pelaku penyekapan dan penganiayaan itu diantaranya ialah mantan Kades Batuampar, RB. Mohammad Farid Rofik dan anak sahnya yang kini menjabat sebagai Kades, RB. Alam Moch. Anwar beserta sejumlah orang yang diduga perangkat desa setempat.

Kendati demikian, tindakan tegas kepada para pelaku tersebut harus diambil, dan memastikan bahwa pewarta dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa gangguan. Sementara hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari mantan dan Kades Batuampar.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Uncategorized

DK88 No Deposit Bonus Steps and Methods for U.S. Players

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:29 WIB