Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Oknum Wakil Rakyat

- Editorial Team

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Konferensi pers Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. ©Okedaily.com

Konferensi pers Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang berinisial BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, BEI merupakan mantan Kepala Desa Palasa sekaligus menjabat anggota DPRD Sumenep aktif daerah pemilihan (Dapil) Sumenep 1.

Dikalimatkan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024 sore, bahwa dalam kasus tindakan pidana narkoba tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan.

Adapun barang bukti itu meliputi, 6 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih total 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 buah pipet kaca, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Vivo, dan berbagai perlengkapan lain, seperti sedotan dan plastik klip.

Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula pada penggerebekan di rumah milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Masyarakat Kepulauan Raas Datangkan BBM Ditangkap, Pemkab Sumenep Buta?

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua orang berinisial ES dan KA, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BEI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan ke rumah BEI pada hari yang sama pukul 16.30 WIB. Dalam penggeledahan di kamar tidur BEI, ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat-alat pendukung yang diakui sebagai milik terlapor,” ungkap AKBP Henri.

Ancaman hukuman cukup berat, BEI bersama barang bukti kini diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mahasiswi Universitas Patompo Gowa Jadi Korban Pemerkosaan

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” tambah AKBP Henri.

Polres Sumenep berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari zat adiktif tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: “Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!”
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan

Related News

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: “Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!”

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Latest News

Sosial Agama

Jurnalis Sapudi Salurkan Ratusan Air Minum untuk Madrasah Diniyah

Senin, 19 Okt 2026 - 12:57 WIB