OkeDaily.com – Seorang warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep berinisial NK, diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya, HS, yang berasal dari Desa Dapenda.
Dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Jumat (21/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat NK tengah berkendara seorang diri dengan sepeda motor.
Menurut keterangan NK kepada media okedaily.com, tiba-tiba HS memukulnya dari arah belakang. Pukulan itu mendarat tepat di bagian belakang leher.
Setelah melakukan pemukulan, HS langsung melarikan diri bersama seorang rekannya yang dibonceng sepeda motor. NK yang menahan sakit berusaha mengejar, namun pelaku sudah tidak terkejar.
Dalam kondisi lemah, NK sempat menghubungi Kepala Desa Dapenda, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan HS.
Dengan harapan ada upaya mediasi atau teguran terhadap mantan suaminya, setibanya di Desa Dapenda, NK justru mendapati HS mengamuk tanpa alasan yang jelas.
Merasa sakit akibat pukulan tersebut, NK akhirnya dijemput oleh keluarganya, dan segera dilarikan ke Puskesmas Legung untuk mendapatkan perawatan medis.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihak keluarga sebenarnya berniat melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian sektor Batang-Batang.
Namun, sambung dia, mereka menerima informasi dari seorang petugas kepolisian setempat bahwa laporan hanya dapat diproses jika ada saksi mata di tempat kejadian.
Karena NK berkendara seorang diri saat kejadian, keluarganya merasa kesulitan memenuhi syarat tersebut.
Akibatnya, rencana pelaporan ke polisi terpaksa diurungkan, dan mereka pun menghubungi redaksi media okedaily.com untuk meminta bantuan dalam menyuarakan kasus tersebut.
Tidak hanya mengalami kesulitan dalam pelaporan, pihak keluarga NK juga menerima tekanan dari Kepala Desa Dapenda. “Pak kades setempat menawarkan penyelesaian secara mediasi di desa,” tuturnya, pada Sabtu (22/3), saat ditemui pewarta di ruang rawat inap Puskesmas Legung.
“Namun, jika saya tetap bersikeras melapor ke polisi, saya diancam akan dilaporkan balik dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,” imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara. Tidak adanya saksi mata di tempat kejadian memang bisa menjadi kendala, tetapi korban tetap memiliki hak untuk melapor, terutama jika memiliki bukti medis atas luka yang dideritanya.
Dalam kasus NK ini, ancaman laporan balik dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin juga perlu dikaji lebih lanjut, apakah memiliki dasar hukum yang kuat? atau justru merupakan bentuk intimidasi terhadap korban.
Peristiwa ini menjadi tantangan yang masih dihadapi NK dalam memperoleh keadilan. Banyak kasus serupa yang akhirnya menguap tanpa proses hukum akibat kendala administratif dan tekanan sosial.
Kasus yang menimpa NK tersebut menunjukkan bahwa masih ada kendala dalam mekanisme pelaporan kasus penganiayaan, terutama ketika korban berada dalam posisi rentan.
Dengan demikian, penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa akses keadilan tidak terhambat oleh prosedur yang berbelit.
Adapun harapannya, pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terkait kendala pelaporan ini serta memastikan perlindungan bagi korban agar tidak mendapat intimidasi.
Selain itu, keterlibatan pemerintah desa seharusnya berorientasi pada penyelesaian yang adil, bukan justru memberikan tekanan tambahan kepada korban.
Hingga berita ini diterbitkan, media okedaily.com masih berupaya mendapat pernyataan resmi dari Kepala Desa Dapenda maupun Polsek Batang-Batang terkait peristiwa yang menimpa NK.