NK Dianiaya Mantan Suami, Upaya Pelaporan Terkendala Syarat Saksi

- Editorial Team

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi NK mendapat penanganan medis di Puskesmas Legung seusia dianiaya mantan suaminya. ©Okedaily.com

Kondisi NK mendapat penanganan medis di Puskesmas Legung seusia dianiaya mantan suaminya. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Seorang warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep berinisial NK, diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya, HS, yang berasal dari Desa Dapenda.

Dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Jumat (21/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat NK tengah berkendara seorang diri dengan sepeda motor.

Menurut keterangan NK kepada media okedaily.com, tiba-tiba HS memukulnya dari arah belakang. Pukulan itu mendarat tepat di bagian belakang leher.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Refleksi Hari Pahlawan, PMII Komunis Gelar Apel Akbar

Setelah melakukan pemukulan, HS langsung melarikan diri bersama seorang rekannya yang dibonceng sepeda motor. NK yang menahan sakit berusaha mengejar, namun pelaku sudah tidak terkejar.

Dalam kondisi lemah, NK sempat menghubungi Kepala Desa Dapenda, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan HS.

Dengan harapan ada upaya mediasi atau teguran terhadap mantan suaminya, setibanya di Desa Dapenda, NK justru mendapati HS mengamuk tanpa alasan yang jelas.

Merasa sakit akibat pukulan tersebut, NK akhirnya dijemput oleh keluarganya, dan segera dilarikan ke Puskesmas Legung untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Moratorium Izin Baru PR, Kebijakan Munafik Bupati Sumenep?

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihak keluarga sebenarnya berniat melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian sektor Batang-Batang.

Namun, sambung dia, mereka menerima informasi dari seorang petugas kepolisian setempat bahwa laporan hanya dapat diproses jika ada saksi mata di tempat kejadian.

Karena NK berkendara seorang diri saat kejadian, keluarganya merasa kesulitan memenuhi syarat tersebut.

Akibatnya, rencana pelaporan ke polisi terpaksa diurungkan, dan mereka pun menghubungi redaksi media okedaily.com untuk meminta bantuan dalam menyuarakan kasus tersebut.

Baca Juga :  IPTU Iskandar Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri

Tidak hanya mengalami kesulitan dalam pelaporan, pihak keluarga NK juga menerima tekanan dari Kepala Desa Dapenda. “Pak kades setempat menawarkan penyelesaian secara mediasi di desa,” tuturnya, pada Sabtu (22/3), saat ditemui pewarta di ruang rawat inap Puskesmas Legung.

“Namun, jika saya tetap bersikeras melapor ke polisi, saya diancam akan dilaporkan balik dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara. Tidak adanya saksi mata di tempat kejadian memang bisa menjadi kendala, tetapi korban tetap memiliki hak untuk melapor, terutama jika memiliki bukti medis atas luka yang dideritanya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Iman Sukri Soroti Macet Parah di Gilimanuk, Dorong Pelabuhan Alternatif

Dalam kasus NK ini, ancaman laporan balik dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin juga perlu dikaji lebih lanjut, apakah memiliki dasar hukum yang kuat? atau justru merupakan bentuk intimidasi terhadap korban.

Peristiwa ini menjadi tantangan yang masih dihadapi NK dalam memperoleh keadilan. Banyak kasus serupa yang akhirnya menguap tanpa proses hukum akibat kendala administratif dan tekanan sosial.

Kasus yang menimpa NK tersebut menunjukkan bahwa masih ada kendala dalam mekanisme pelaporan kasus penganiayaan, terutama ketika korban berada dalam posisi rentan.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Yudharta Pasuruan Dorong Transformasi Digital UMKM Desa Pajaran

Dengan demikian, penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa akses keadilan tidak terhambat oleh prosedur yang berbelit.

Adapun harapannya, pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terkait kendala pelaporan ini serta memastikan perlindungan bagi korban agar tidak mendapat intimidasi.

Selain itu, keterlibatan pemerintah desa seharusnya berorientasi pada penyelesaian yang adil, bukan justru memberikan tekanan tambahan kepada korban.

Baca Juga :  Denpasar dan Badung Bisa Suwung Ketika TPA Suwung Ditutup

Hingga berita ini diterbitkan, media okedaily.com masih berupaya mendapat pernyataan resmi dari Kepala Desa Dapenda maupun Polsek Batang-Batang terkait peristiwa yang menimpa NK.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB