OKEDAILY, MADURA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, tunjukkan arogansi dan ketidakpahaman urusan seputar organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya.
Diketahui, Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) melakukan aksi lanjutan menyikapi keberadaan Tambang Galian C di Kecamatan Batuan, yang diduga belum berijin dengan turut menghadirkan pihak OPD terkait dan juga kepolisian.
Tiba di lokasi, ternyata masyarakat yang bekerja di Tambang Galian C tersebut telah berkumpul dan menyambut kedatangan FMSP dan menolak aksi penutupan yang akan dilakukan.
Baca Juga : Forum R20, Menag Yaqut Bicara Pancasila dan Keberhasilan Indonesia Hadapi Pandemi
Bentrokan dapat terhindarkan setelah Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K, M.H. menengahi dan berjanji akan memfasilitasi dengan pihak terkait apa yang menjadi harapan FMSP.
Ketika FMSP membubarkan diri dan meninggalkan lokasi, berpapasan di tengah jalan dengan rombongan Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Sumenep yang terlambat datang ke lokasi aksi dilakukan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, kemudian diminta tidak melanjutkan ke lokasi dan agar menunggu Kapolres Edo. Namun nampaknya ia keberatan, hingga terjadi insiden pendorongan terhadap salah satu Jurnalis.
Baca Juga : Petani Milenial Konstruktif Membangun Ketahanan Pangan
Bukan menyadari kekeliruannya, Rahman yang terlihat arogan itu kemudian dilindungi oleh Satpol-PP yang juga berada di tempat dan mengelak telah mendorong Jurnalis.
“Siapa yang mendorong, mana saksinya? Saya cuma pegang,” dalihnya, Senin (2/11).
Sebelumnya, Rahman yang berlagak arogan telah melakukan pendorongan kepada Jurnalis, sempat ditanya tentang ijin Tambang Galian C di Kecamatan Batuan itu, dan menerangkan bahwasanya lokasi pertambangan tersebut tidak berijin.
Tak lama berselang kehadiran Kapolres Edo membuat tensi sedikit menurun. Bertempat di salah satu kediaman warga, audiensi dadakan antara FMSP, Kepala DLH, Kapala Perijinan Sumenep serta Kapolres Sumenep berlangsung di tengah akses menuju lokasi Tambang Galian C tersebut.
Baca Juga : Mahasiswi Universitas Patompo Gowa Jadi Korban Pemerkosaan
Lebih lanjut, pihak FMSP bertanya ke Kepala Perijinan Sumenep yang sebelumnya menjabat Kepala BPBD itu, apakah ia mengetahui macam-macam bahan galian menurut aturan yang berlaku.
Dengan gayanya, Rahman mencoba menjawab. “Ada Galian Fosfat, Galian C,” ujarnya penuh percaya diri tetapi keliru. Sontak jawaban Kepala Perijinan Sumenep itu mendapat cemoohan dari massa yang ada.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, penggolongan barang tambang terbagi kedalam tiga yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.
Baca Juga : Holland Taylor Jelaskan Peran NU Ciptakan Integrasi Sosial
Miris melihat ulah pejabat nomor satu dalam hal ijin di Sumenep tidak paham terkait pengetahuan dasar bidang yang dipimpinnya. Tindakan arogannya pada insan Jurnalis juga menjadi catatan.