Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Oleh karena itu, apabila pemerintah daerah menyatakan Hanny memenuhi standar, publik layak mengetahui dasar objektifnya:

  1. Apakah terdapat pendidikan tambahan?
  2. Apakah terdapat sertifikasi atau kompetensi teknis tertentu?
  3. Apakah pengalaman kerja sebelumnya dinilai relevan?
  4. Ataukah standar pendidikan dalam lampiran Perbup Sumenep memang memberikan ruang bagi bidang ilmu lain yang relevan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat menentukan apakah persoalan ini merupakan ketidaksesuaian administratif, atau justru hanya perbedaan dalam membaca standar kompetensi.

Jangan Sampai Peraturan Hanya Menjadi Pajangan

Ironisnya, Perbup Sumenep Nomor 5 Tahun 2026 tentang SKJ justru lahir dengan semangat memperkuat manajemen ASN yang akuntabel dan berbasis sistem merit.

Maka, apabila dalam praktik pengisian jabatan kemudian muncul dugaan ketidaksesuaian antara pejabat yang ditempatkan dengan standar jabatan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan personal seorang ASN.

Yang dipertaruhkan adalah konsistensi pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H dalam menjalankan regulasi yang dibuatnya sendiri.

Peraturan akan kehilangan makna apabila hanya dijadikan rujukan ketika dibutuhkan, tetapi diabaikan ketika berhadapan dengan keputusan pengisian jabatan.

Baca Juga :  Rumah Sakit Milik Pemerintah Dilarang Mendahulukan Administratif

Di sinilah prinsip the right man on the right place menjadi relevan sebagai prinsip manajemen ASN, bukan sekadar slogan birokrasi.

BKN Diminta Terangkan Dasar Rekomendasi

Pemkab Sumenep melalui Kepala BKPSDM Ir. Benny Irawan, masih pada posisi bahwa pengangkatan tersebut telah melalui persetujuan PPK dan rekomendasi BKN.

Namun hingga berita ini disusun, Kepala Kantor Regional II BKN Jawa Timur belum memberikan keterangan kepada OkeDaily. Upaya redaksi untuk memperoleh konfirmasi dan meminta penjelasan mengenai dasar rekomendasi tersebut masih dilakukan.

Baca Juga :  APMS Sapeken Beri Keterangan, Alasan Kapal Angkut BBM Solar Subsidi ke Tugboat Masih Buram

Konfirmasi BKN menjadi penting karena publik perlu mengetahui apakah dalam proses tersebut telah dilakukan verifikasi terhadap:

1. kualifikasi pendidikan;
2. kompetensi teknis;
3. pengalaman kerja;
4. persyaratan jabatan administrator;
5. kesesuaian dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan Pemkab Sumenep; dan
6. mekanisme penilaian serta rekomendasi yang menjadi dasar pengangkatan.

Jika seluruh persyaratan memang telah terpenuhi, penjelasan BKN dan Pemkab Sumenep justru akan memberikan kepastian serta menjawab keraguan publik.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Related News

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi AS ingatkan pentingnya kedaulatan AI sebagai kedaulatan negara. ®okedaily.com [Foto: Dok. Pribadi]

Kopini

Jangan Biarkan Indonesia Dijajah Algoritma Asing

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:38 WIB