Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Dalam dokumen pemerintah daerah yang tersedia secara publik, menunjukkan Hanny sebelumnya tercatat sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Dokumen dimaksud merupakan perjanjian kinerja tahun 2024 mencantumkan nama Hanny, dengan jabatan tersebut. Kemudian pada September 2026, ia ditetapkan sebagai Kepala Bidang SDK Dinkes P2KB Sumenep.

Perubahan lintas bidang tersebut tentu bukan otomatis merupakan pelanggaran. Seorang ASN dapat mengalami perpindahan jabatan sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme yang diwajibkan terpenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, justru karena itu publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih konkret, apakah kompetensi teknis Hanny telah dinilai memenuhi SKJ Kepala Bidang SDK di Dinkes P2KB Sumenep?.

Baca Juga :  Sengketa KIP Rektorat UIN Sunan Kalijaga, KI Pusat Kabulkan Gugatan SEMA

Dan jika latar belakang pendidikan formalnya adalah teknik, apa dasar kesesuaian pendidikan dan kompetensi tersebut dengan persyaratan jabatan SDK sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup?.

Kedua pertanyaan ini menjadi semakin penting karena standar kompetensi jabatan dibuat oleh Pemkab Sumenep sendiri.

Sistem Merit Tidak Cukup dengan Persetujuan PPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., sebelumnya menyatakan bahwa pengangkatan dan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan persetujuan PPK, dalam hal ini Bupati Sumenep, serta rekomendasi BKN.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi pemerintah. Namun, secara substansi administrasi pemerintahan, persetujuan PPK dan rekomendasi BKN tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai pemenuhan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga :  KPU Toba Bantah Tuduhan Meloloskan Paslon Tanpa Pengunduran Diri sebagai PNS

Justru sebaliknya, jika pemerintah menyatakan proses tersebut telah mendapatkan rekomendasi BKN, maka dokumen atau dasar rekomendasi tersebut menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana persyaratan jabatan diverifikasi.

Sebab, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan penguatan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN. UU tersebut juga menempatkan ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta kompeten.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar Bupati Sumenep sebagai PPK berwenang mengangkat, tetapi juga tentang apakah orang yang diangkat memenuhi persyaratan jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Tim TP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?

Jika Standar Pendidikan Wajib, Maka Harus Dijelaskan

Apabila benar sebagaimana dokumen yang menjadi dasar penelusuran redaksi bahwa jabatan Kepala Bidang SDK mensyaratkan kualifikasi pendidikan bidang ilmu kesehatan, maka perlu dijelaskan bagaimana Hanny Agus Andrian, S.T. dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut.

Sebab, terdapat perbedaan antara kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, pengalaman kerja, dan kompetensi manajerial. Keempatnya tidak dapat begitu saja dianggap sama.

PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 bahkan membedakan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural serta menempatkan kualifikasi pendidikan sebagai bagian dari persyaratan jabatan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Related News

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi AS ingatkan pentingnya kedaulatan AI sebagai kedaulatan negara. ®okedaily.com [Foto: Dok. Pribadi]

Kopini

Jangan Biarkan Indonesia Dijajah Algoritma Asing

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:38 WIB