Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen standar kompetensi dan profil pejabat yang diangkat, Pemkab Sumenep perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan untuk mengatasi perbedaan tersebut.

Pertanyaan Besarnya Bukan Siapa yang Salah

OkeDaily tidak hendak menjatuhkan vonis bahwa pengangkatan Hanny Agus Andrian telah melanggar hukum sebelum seluruh dokumen dan dasar rekomendasinya terbuka.

Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat pertanyaan administratif yang layak diuji secara terbuka.

Pertama, Perbup Nomor 5 Tahun 2026 masih berstatus berlaku dan mengubah lampiran Perbup Nomor 43 Tahun 2025.

Kedua, regulasi nasional mengakui kualifikasi pendidikan dan kompetensi sebagai bagian dari standar kompetensi jabatan ASN.

Baca Juga :  Dibalik Laporan Polisi Kades Buddi Arjasa, Ada Pamen Polri Polda Jatim?

Ketiga, Hanny Agus Andrian, kini tercatat sebagai Kepala Bidang SDK Dinkes P2KB, setelah sebelumnya tercatat dalam jabatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, dokumen standar kompetensi jabatan, dokumen penilaian TPK, serta dasar rekomendasi BKN menjadi kunci untuk menguji persoalan ini.

Baca Juga :  Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Bukan opini ataupun asumsi. Bukan pula sekadar klaim politik birokrasi, melainkan dokumen. Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling sederhana justru menjadi yang paling penting.

Jika Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri telah menetapkan standar kompetensi jabatan, apakah standar tersebut berlaku untuk semua ASN tanpa kecuali?. Publik menunggu jawabannya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Related News

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi AS ingatkan pentingnya kedaulatan AI sebagai kedaulatan negara. ®okedaily.com [Foto: Dok. Pribadi]

Kopini

Jangan Biarkan Indonesia Dijajah Algoritma Asing

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:38 WIB